Negara Punya Utang Rp2.400 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkeu

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan besaran defisit yang terus bertambah dalam APBN dipastikan akan terus mendorong bertambahnya besaran utang pemerintah untuk membiayai anggaran.

"Karena defisitnya melebar. Untuk pembangunan, ya kalau untuk bangun infrastruktur kan baik," tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu Robert Pakpahan ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Seperti diketahui, besaran utang pemerintah per April 2014 tercatat mencapai Rp2.444 triliun. Menurut Robert, besaran ini masih dalam kontrol pemerintah, mengingat jatuh tempo beberapa jenis utangnya tidak berada pada periode yang mendesak.

"Yang penting kita tidak ngutang Rp2.400-an triliun yang jatuh temponya setahun semua. Kalau begitu baru kita panik. Kan ada yang satu tahun, dua tahun bahkan ada yang 30 tahun. Jatuh temponya tidak sekaligus," terangnya.

Robert mengungkapkan, rata-rata jatuh tempo seluruh utang pemerintah mencapai 9,6 tahun dengan besaran rasio terhadap PDB berada pada level 24 persen.

"Itu rata-ratanya 9,6 tahun. Penerimaan kita juga kan berkisar Rp1.600 sampai Rp2.000 triliun. Jadi, masih bisa dikontrol. Kita masih bisa cicil," jelasnya

UU No.17 tahun 2012 Dibatalkan, MK Putus Pungujian UU Koperasi Tidak Diterima

Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pengujian Undang-Undang Perkoperasian (UU Koperasi) yang dimohonkan Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, serta delapan Pemohon lainnya, Rabu (28/5). Sebab, sebelumnya Mahkamah telah memutus bahwa seluruh isi UU Koperasi bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013 yang juga dibacakan di hari yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Para Pemohon telah kehilangan objek sehingga tidak dapat diterima. Sebelumnya, para Pemohon menganggap frasa  “badan hukum” dalam Pasal 1 Angka 1 UU Koperasi telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam kenyataannya banyak koperasi yang tidak berbadan hukum namun menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar, tetap tidak dianggap sebagai suatu organisasi bernama koperasi. Padahal, lanjut Edi, dari aspek historisnya koperasi adalah kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Dengan begitu, aturan mengenai koperasi harus berbadan hukum bertentangan dengan prinsip kemandirian sebagai visi  koperasi.

UU No.17 tahun 2012 Dibatalkan, MK Putus Pungujian UU Koperasi Tidak Diterima


Alhamdulillah kabar baik

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pengujian Undang-Undang Perkoperasian (UU Koperasi) yang dimohonkan Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, serta delapan Pemohon lainnya, Rabu (28/5). Sebab, sebelumnya Mahkamah telah memutus bahwa seluruh isi UU Koperasi bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013 yang juga dibacakan di hari yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Para Pemohon telah kehilangan objek sehingga tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para Pemohon menganggap frasa  “badan hukum” dalam Pasal 1 Angka 1 UU Koperasi telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam kenyataannya banyak koperasi yang tidak berbadan hukum namun menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar, tetap tidak dianggap sebagai suatu organisasi bernama koperasi. Padahal, lanjut Edi, dari aspek historisnya koperasi adalah kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Dengan begitu, aturan mengenai koperasi harus berbadan hukum bertentangan dengan prinsip kemandirian sebagai visi  koperasi.
Terlebih, para Pemohon meyakini bahwa secara internasional  koperasi dimaknai sebagai kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Karena aturan tersebut, para Pemohon juga mengungkapkan banyak koperasi yang gulung tikar. Pasal 1 Angka 1 UU Perkoperasian yang diujikan Para Pemohon berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1
  1. 1.       Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi
Karena sudah diputus, Maka berlakukan sifat putusan MK yang mengikat dan final serta erga omnes  (memiliki kekuatan hukum mengikat bagi semua warga negara, red). Meski demikian, alasan-alasan serta bukti yang diajukan para Pemohon juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013. “Meskipun permohonan  Pemohon kehilangan objek, namun yang dimohonkan oleh Pemohon serta alasan-alasan dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon dalam persidangan telah  dipertimbangkan dan diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, bertanggal 28 Mei 2014, sehingga pertimbangan dan putusan tersebut mutatis  mutandis (perubahan yang perlu dan penting, red) berlaku juga terhadap permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto.

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9939#.U4aY8UCftRU

Ekonomi Islam

More »

Artikel

More »