Alhamdulillah kabar baik
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan
Pengujian Undang-Undang Perkoperasian (UU Koperasi) yang dimohonkan
Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Lembaga Pengkajian
dan Pengembangan Koperasi, serta delapan Pemohon lainnya, Rabu (28/5).
Sebab, sebelumnya Mahkamah telah memutus bahwa seluruh isi UU Koperasi
bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013
yang juga dibacakan di hari yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah
menyatakan permohonan Para Pemohon telah kehilangan objek sehingga tidak
dapat diterima.
Sebelumnya, para Pemohon menganggap frasa “badan hukum” dalam Pasal 1
Angka 1 UU Koperasi telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab,
dalam kenyataannya banyak koperasi yang tidak berbadan hukum namun
menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar, tetap tidak dianggap
sebagai suatu organisasi bernama koperasi. Padahal, lanjut Edi, dari
aspek historisnya koperasi adalah kumpulan orang, bukan suatu badan
hukum. Dengan begitu, aturan mengenai koperasi harus berbadan hukum
bertentangan dengan prinsip kemandirian sebagai visi koperasi.
Terlebih, para Pemohon meyakini bahwa secara internasional koperasi
dimaknai sebagai kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Karena aturan
tersebut, para Pemohon juga mengungkapkan banyak koperasi yang gulung
tikar. Pasal 1 Angka 1 UU Perkoperasian yang diujikan Para Pemohon
berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1
- 1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi
Karena sudah diputus, Maka berlakukan sifat putusan MK yang mengikat dan final serta
erga omnes
(memiliki kekuatan hukum mengikat bagi semua warga negara, red). Meski
demikian, alasan-alasan serta bukti yang diajukan para Pemohon juga
telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Perkara No.
28/PUU-XI/2013. “Meskipun permohonan Pemohon kehilangan objek, namun
yang dimohonkan oleh Pemohon serta alasan-alasan dan bukti-bukti yang
telah diajukan oleh Pemohon dalam persidangan telah dipertimbangkan dan
diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, bertanggal 28 Mei
2014, sehingga pertimbangan dan putusan tersebut
mutatis mutandis (perubahan yang perlu dan penting, red) berlaku juga terhadap permohonan
a quo,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9939#.U4aY8UCftRU