HARGA EMAS: Dow Jones Ngebut, Logam Mulia Anjlok


Harga  emas berjangka di divisi Comex New York Mercantile Exchange berakhir turun tajam pada Selasa atau Rabu pagi WIB, dipicu penguatan di pasar saham Amerika Serikat.
Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Agustus turun US$21,30 atau 1,57%ke US$1.335,30 per ounce pada penutupan perdagangan Selasa (12/7/2016).

Logam mulia berada di bawah tekanan karena indeks Dow Jones Industrial Average naik 120,74 poin atau 0,66% ke 18.347,67 pada penutupan perdagangan Selasa atau Rabu pagi WIB/
Analis, seperti dikutip Antara,  mencatat bahwa ketika saham membukukan kerugian maka logam mulia biasanya naik, karena investor mencari tempat yang aman. Sebaliknya, ketika bursa  AS menguat logam mulia biasanya turun.

Namun demikian, data Departemen Tenaga Kerja AS yang menunjukkan lowongan pekerjaan jatuh menjadi 5.500 juta selama Mei menahan kejatuhan emas lebih dalam.
Analis mencatat angka itu pada April direvisi menjadi 5.845 juta. Sementara itu, tingkat perekrutan pekerja tidak berubah pada 3,5%.

Pasar sedang menunggu laporan ekspor dan impor AS, klaim pengangguran mingguan, indeks harga produsen, penjualan ritel, indeks harga konsumen, dan produksi industri.

Baitul Mal Salurkan Zakat Rp4,9 Miliar


Jakarta - Ekbisinews.com -- Baitul Mal Kota Banda Aceh menyalurkan zakat sebesar Rp4,9 miliar pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah atau 2016.

"Sepanjang bulan Ramadhan kemarin, kami sudah menyalurkan zakat mencapai Rp4,9 miliar," ungkap Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh Safwani Zainun di Banda Aceh, Senin.
Zakat tersebut disalurkan kepada fakir miskin, anak yatim piatu, pekerja kebersihan serta tenaga kerja lepas di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dari jumlah zakat yang disalurkan tersebut, kata Safwani, yang terbanyak disalurkan untuk fakir dan miskin.

Jumlahnya mencapai Rp4,2 miliar untuk 6.400 lebih fakir dan miskin.
"Zakat untuk fakir miskin tersebut sudah disalurkan jelang Lebaran lalu. Zakat ini disalurkan untuk membantu ekonomi masyarakat fakir miskin merayakan Idul Fitri 1437 Hijriah," kata Safwani Zainun.

Safwani menyebutkan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut untuk menyalurkan zakat melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh.
"Dengan meningkatnya masyarakat menyalurkan zakat melalui Baitul Mal, tentu akan berdampak positif bagi mereka yang menjadi penerima zakat. Apalagi zakat yang diterima ini disalurkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat miskin di Kota Banda Aceh," kata dia.

Oleh karena itu, Safwani mengajak masyarakat mempercayakan penyaluran zakatnya kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh sehingga zakat tersebut bisa bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
"Zakat tersebut akan kami salurkan untuk hal yang sifatnya produktif yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, kegiatan ini bisa membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan," kata Safwani Zainun.

Produk Halal Indonesia Diminati Pasar di Taiwan






Jakarta - Ekbisinews.com -- Produk makanan dan minuman (mamin) halal asal Indonesia berhasil mencatat transaksi sebesar 2,34 juta dolar AS dalam pameran Taiwan International Halal Expo. Kepala KDEI Taipei Arief Fadillah mengatakan, nilai pembelian ini menunjukkan produk halal Indonesia mampu bersaing di antara produk-produk halal dari belahan negara lainnya.

"Transaksi langsung selama pameran sebesar 1,17 juta dolar AS dan kontak bisnis yang harus ditindaklanjuti sebesar 1,15 juta dolar AS, terutama untuk produk biskuit Monde dan wafer. Selain itu, ada juga produk kopi dan bumbu dari CV Karya Omega," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7).

Arief menjelaskan, produk mamin Indonesia yang diminati oleh pengunjung antara lain, produk-produk dari PT Tri Bahagia Pratama seperti jus manggis, madu pahit, dan gravila leaf tea yang mendapatkan pembelian sebesar 462,9 ribu dolar AS. Kemudian, ada pula produk kornet sapi dan luncheon chicken sebesar 345 ribu dolar AS, dan produk olesan cokelat dan cokelat bubuk dari PT Sekawan Karsa Mulia mencatat transaksi sebesar 159,1 ribu dolar AS.


"Produk kosmetik juga mendapat transaksi. Produk dari CV Sekawan Kosmetik seperti body lotion, fruit soap, dan fanire hygine menuai transaksi sebesar 15 ribu dolar AS," kata Arief.

Menurut Arief, produk halal Indonesia kini memasuki pasar potensial, terutama di wilayah Asia Pasifik. Lebih dari setengah populasi Muslim berpusat di Asia, terutama di Indonesia, Turki, dan Malaysia. Taiwan dianggap menjadi hub penting untuk Asia Pasifik dalam mempromosikan produk halal.

Taiwan International Halal Expo merupakan salah satu pameran bertaraf internasional dengan variasi produk yang memiliki sertifikat halal mulai dari produk makanan, minuman kesehatan, bioteknologi, farmasi, dan kosmetik. Pameran ini diselenggarakan setiap tahun, bersamaan dengan pameran Food Taipei, Foodtech & Pharmatech Taipei, Taipei Pack, dan Taiwan HORECA. Indonesia yang diwakili 12 peserta tampil mewarnai blantika eksibisi bertaraf Internasional tersebut di area seluas 108 meter dengan mengusung tema “Trade with Remarkable Indonesia”.

Pada 2015, Taiwan International Halal Expo diikuti 1.642 eksibitor domestik dan internasional. Pengunjung yang datang berjumlah 66.911 orang dan 7.562 pengunjung berasal dari mancanegara yang kebanyakan berasal dari Cina, Jepang, Hong Kong, Malaysia, Amerika Serikat, Singapura, Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan Indonesia.

Neraca perdagangan nonmigas Indonesia ke Taiwan pada 2015 mengalami surplus sebesar 514,5 juta dolar AS. Pada tahun yang sama Indonesia merupakan negara urutan ke-15 pemasok produk makanan olahan ke pasar Taiwan setelah Italia, Singapura, Jerman, Australia, dan Vietnam. Sementara, Taiwan merupakan negara ke-16 asal impor makanan olahan bagi Indonesia.

OJK Segera Terbitkan Aturan Kelembagaan BPRS


Jakarta - Ekbisinews.com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus meregulasi bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) tahun ini. Direktur Pengawasan, Perizinan, Penelitian, dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan, tahun ini OJK menargetkan bisa menerbitkan peraturan kelembagaan BPRS. Regulasi ini akan berbeda dengan bank konvensional karena tidak berupa paket kebijakan.

''Konvensional kan ada juga peraturan managemen risiko dan tata kelola, BPRS belum. Yang keluar baru kelembagaan BPRS. Isinya macam-macam, ada tentang modal, pengurus, dan lain-lain,'' ungkap Deden di sela-sela halal bi halal OJK di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (12/7).

Peraturan kelembagaan BPRS ini ditargetkan selesai tahun ini. Selain itu OJK juga sedang melakukan kajian tentang rencana aksi di BPRS.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Achmad Buchori menambahkan, tahun ini regulasi lebih banyak terkait BPRS mengingat regulasi BUS dan UUS sudah realtif cukup. Selain itu, Standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) BPRS mengingat SKNNI BPRS juga harus diperbarui.

Managemen risiko perbankan syariah yang masih bersatu dengan konvensional juga menyusul akan dipisahkan. OJK akan bekerja sama dengan Asbisindo untuk mengatur hal tersebut

( Sumber : Republika )

Kebijakan Fiskal dan Peningkatan Peran Ekonomi UMKM


Oleh M. Z. Abidin, pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI*
Awal September 2015, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong perekonomian nasional. Salah satu poin kebijakan tersebut ditujukan bagi pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memberikan fasilitas subsidi bunga dalam pembiayaan ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fasilitas tersebut memungkinkan UMKM memperoleh kredit berbunga rendah, dari 22-23 persen menjadi 12 persen.
Pemerintah bertekad meningkatkan kemandirian ekonomi, dan daya saing di pasar internasional. Pemberian fasilitas melalui program KUR dan LPEI meningkatkan kemampuan permodalan UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, Rencana Kerja Pemerintah tahun 2016 mencantumkan upaya peningkatan daya saing UMKM termasuk dalam sasaran pembangunan dimensi pemerataan antarkelompok pendapatan.
Kriteria UMKM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
Pelaku Usaha
Kekayaan Bersih (Rupiah)1
Hasil Penjualan Tahunan (Rupiah)
Usaha Mikro
Sampai dengan 50.000.000
Sampai dengan 300.000.000
Usaha Kecil
50.000.000-500.000.000
300.000.000-2.500.000.000
Usaha Menengah
500.000.000-10.000.000.000
2.500.000.000-50.000.000.000
Keterangan: 1) Hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
UMKM merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasonal. Hal ini tercermin dari besarnya penyerapan tenaga kerja oleh sektor UMKM. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012 menyebutkan jumlah tenaga kerja di sektor UMKM sebesar 107,6 juta pekerja atau sekitar 97 persen dari jumlah pekerja di Indonesia. Sebagian besar tenaga kerja berada pada usaha Mikro yang mencapai 90 persen. Adapun persentase tenaga kerja pada usaha Kecil dan Menengah masing-masing mencapai 4 persen dan 3 persen.
Program KUR UMKM
Saat ini, Indonesia dihadapkan pada keterbukaan ekonomi dunia. Hal ini membuka peluang akses pasar dan peningkatan pendapatan (devisa). Situasi ini berdampak kepada pelaku ekonomi domestik, termasuk sektor UMKM. Sektor UMKM didorong terhubung dengan rantai nilai global (Global Value Chain/GVC) dan meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, peningkatan keterlibatan UMKM dalam GVC masih dihadapkan pada kendala permodalan dan pemasaran.
Guna mengatasi permasalahan permodalan UMKM, pemerintah memberikan dukungan fasilitas pembiayaan yang berasal dari perbankan. Dukungan pemberdayaan UMKM dilaksanakan melalui alokasi anggaran pemberian jaminan kredit dalam Program KUR. Data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sejak November 2007 sampai dengan November 2014, jumlah KUR yang berhasil disalurkan mencapai Rp159,2 triliun kepada 12.145.201 debitur.
Perkembangan pemanfaatan fasilitas KUR bagi UMKM melalui Bank Umum menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2012, total kredit melalui skema Kredit dengan Penjaminan Tertentu mencapai Rp39,7 triliun, meningkat menjadi Rp48,3 triliun pada tahun 2014. Penyaluran KUR bagi usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tahun 2012 masing-masing sebesar 43 persen, 51 persen, dan 6 persen. Pada tahun 2014, program KUR dimanfaatkan
oleh sektor usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, masing-masing sebesar 56 persen, 40 persen, dan 4 persen.
Program KUR berhasil meningkatkan akses UMKM terhadap fasilitas pembiayaan perbankan. Data Bank Indonesia yang dirilis BPS menunjukkan perkembangan kredit UMKM pada Bank Umum mengalami peningkatan. Pada tahun 2012, kredit sektor UMKM sebesar Rp526,3 triliun, meningkat menjadi Rp671,7 triliun pada tahun 2014. Penggunaan kredit bank tersebut sebagian besar, 73 persen, digunakan untuk tambahan modal kerja, sementara sisanya digunakan untuk kegiatan investasi.
Tahun 2015, pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp30 triliun. Nota Keuangan dalam APBN 2015 menyebutkan alokasi anggaran program KUR bertujuan mendorong kontribusi sektor UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kontribusi dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan ekspor nonmigas, dan pertumbuhan investasi. Selanjutnya, kebijakan fiskal melalui pemberian subsidi bunga kredit program kepada UMKM ditujukan untuk meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan UMKM.
Sektor UMKM menjadi salah satu pilar perekonomian nasional dan berperan sebagai penopang perekonomian nasional. Program KUR berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas usaha dan penyerapan tenaga kerja. Data BPS tahun 2006 menyebutkan jumlah tenaga kerja UMKM tercatat sebesar 87,9 juta orang. Pada tahun 2012, jumlah tersebut meningkat sebesar 22,5 persen atau sebanyak 107,7 juta orang. Oleh karena itu, paket kebijakan pemerintah sangat relevan ditujukan untuk pemberdayaan sektor UMKM.
Fasilitas Pembiayaan Ekspor dan Dana Bergulir UMKM
Data BPS tahun 2012 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 56,5 juta unit atau tumbuh 15,3 persen dari tahun 2006 yang sebanyak 49 juta unit. Kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB tahun 2012 meningkat 46 persen atau menjadi sebesar Rp1.505 triliun dibandingkan Rp1.032 triliun pada tahun 2006.
Sejak tahun 2009, setelah pemerintah membentuk LPEI, pembiayaan diberikan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah kepada korporasi dan UKM. Data BPS menunjukkan nilai ekspor UMKM tahun 2012 tercatat tumbuh 28,2 persen sebesar Rp208 triliun dari tahun 2009 yang sebesar Rp162,2 triliun. Selanjutnya pada tahun 2015, pemerintah mengalokasikan dana sebagai tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada LPEI sebesar Rp1 triliun. Nota Keuangan APBN 2015 menyebutkan salah satu tujuan PMN kepada LPEI adalah untuk meningkatkan kapasitas LPEI dalam memberikan pembiayaan berorientasi ekspor kepada sektor UKM.
Selain melalui program KUR dan LPEI, dukungan Pemerintah terhadap sektor UMKM tercermin dalam alokasi APBN 2015 melalui alokasi dana bergulir. Kebijakan dana bergulir tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2008 untuk penguatan modal bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (KUMKM). Nota Keuangan APBN 2015 menyebutkan dana bergulir telah direalisasikan sebesar Rp4.567,7 miliar kepada 570.350 KUMKM serta menyerap kurang lebih 1.140.700 tenaga kerja.
*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mencerminkan pendapat institusi dimana penulis bekerja
1)http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/adoku/2013/kajian/pprf/Laporan_Tim_Kajian_Kebijakan_Antisipasi_Kris is_Tahun_2012_Melalui_KUR.pdf

Pajak dalam perspektif islam


Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr(Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182)atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak”(Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi) atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus (Lihat Al-Mughni 4/186-203). Perdebatan antara yang pro dan kontra terhadap sistem pajaksebenarnya bukanlahhalyang baru, karena telah banyak tulisanbaik berupa buku, naskah hasil penelitian, proceeding seminar dan diskusi, dan lain-lain dari berbagai ulama dan para pemikir Islam. Tulisantersebut banyak memuat kutipanhadis hingga pendapat para ulama dari berbagai masa atau zaman dari yang paling ekstrim menentang hingga yang menghalalkan pemungutan pajak dengan kondisi dan syarat tertentu. Hanya saja memang, seperti diakui oleh DR. Umer Chapra, pendapatulama atau pemikir Islam yang menentang dipungut­nya pajak lebih banyak dibandingkan yang sebaliknya. Oleh beliau pemikiran-pemikiran seperti ini dianggap sebagai pemikiran yang aneh untuk diterapkan pada zaman atau situasi seperti saat ini (Umer Chapra, 2000, Islam dan Tantangan Ekonomi, penerjemah Ikhwan Abidin B, Tazkia Institute, hal. 294.Ragam istilah yang berbeda digunakan oleh beberapa ulama untuk pajak, diantaranya dhara’ib, wazha’if, kharaj, nawa’ib dan kilaf as-sulthaniyyah). Dasar diharamkannya pajak oleh sebagian ulama didasarkan pemikiran bahwa pajak berbeda dari zakat. Zakat pada intinya adalah kewajiban yang melekat pada dirinya sebagai seorang muslim sebagaimana rukun Islam lainnya yang diwajibkan oleh Allah SWT, sedangkan konsep pajak dalam Islam menyatakan bahwa pajak hanya dapat dikenakan pada kelebihan harta bukan pada penghasilan. Negara tidak dapat mengenakan pajak langsung seperti pajak penjualan pada barang dan jasa juga pajak dalam bentuk biaya peradilan, biaya petisi , penjualan atau pendaftaran tanah, bangunan, atau jenis pajak lain selain yang shari’ah. Perbedaan yang sangat jelas antara zakat dan pajak diantaranya: 1.Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai kelebihan harta yang telah sampai nisabnya, sedangkan pajak tidak ada kekuatan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasa di suatu tempat. 2.Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal inilantaran zakat berfungsi untuk mensucikan baik harta atau diri pelakunya. Sedangkan pajak pada zaman Rasulullah SAW berlaku pada orang-orang kafir yang tinggal di kekuasaan kaum mislimin. 3.Rasulullah SAW menghapuskan skema penarikan persepuluh dari harta manusia yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah yang kita kenal saat ini sebagai retribusi atau pajak. Sedangkan zakat tidak dapat diperlakukan sama dengan pajak karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam sebagai pemimpin dan dikembalikan kepada orang yang berhak. 4.Zakat adalah suatu bentuk syari’at yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan di antara kebiasaan mereka adalah menarik sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasaan­nya. Mengapa Pajak Diharamkan Dalam Islam? Pendapat golongan yang mendukung pengharaman pemungutan pajak salah satunya diperkuat oleh hadist (HR Ahmad dan Abu Dawud). ”Dari abu Khair Radhiyallahu’anhu beliau berkata, Maslamah bin Makhlad (gubernur Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ’anhu, maka Ia berkata: ’Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diazab) di neraka’”( HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930). Imam Abu Ja’far Ath Thawawi Rahimahumullah (Imam Abu Ja’far Ath Thawawi Rahimahumullah, kitab Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahilliyah. Kemudian beliau melanjutkan, ” ............. hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat”. Jika pandangan dan kepercayaan yang mengharamkan pajak dipungut terhadap kaum muslimin tersebut dianut oleh sebagian besar muslim di negara-negara yang masih menerapkan sistem perpajakan dalam mengumpulkan pendapatan negara guna membiayai pengeluaran sektor publik, maka bagi mereka tentu bukan pelanggaran etika atau moral untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar pajak (tax evasion), meski­pun mereka juga termasuk orang-orang yang menikmati pelayanan sektor publik yang dibiayai dari pajak yang tidak mereka patuhi tersebut (free rider). Manakah yang lebih etis,tidak membayar pajak (karena dicap sebagai praktik yang diharamkan) namun secara ‘gratis’ memanfaatkan fasilitas layanan publik dibandingkan dengan sikap yang konsekuen membayar pajak karena menyadari telah memanfaatkan fasilitas layanan publik untuk mencapai suatu kesejahteraan? Apakah kita siap untuk tidak menggunakan jalan umum yang dibangun dari penerimaan pajak, atau tidak bersekolah di sekolah negeri, tidak berobat di rumah sakit umum, tidak menggunakan BBM yang bersubsidi, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya yang sebagian besar dibiayai dengan penerimaan pajak? Jika jawabannya siap, maka bolehlah kita tanpa bersalah tidak membayar pajak, tetapi apakah itu mungkin, setidaknya untuk saat ini? Wallahu ‘alam bissawab. Argumentasi Pajak Diperbolehkan Dalam Islam Robert W. McGee menyatakan bahwa Sistem perpajakan dalam Islam adalah sesuatu yang bersifat sukarela (voluntary). Dalam tulisannya yang berjudul “The Ethics of Tax Evasion and Trade Protectionism from Islamic Perspective” McGee menyatakan bahwa sebagian besar muslim percaya bahwa tidak ada suatu keharusan moral bagi mereka untuk mematuhi peraturan yang mewajibkan membayar pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah (Robert W. McGee, 1997, The Ethics Of Tax Evasion and Trade Protection From an Islamic Perspective, Commentaries on Law & Public Policy: 1:250-262,(http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=461397, diakses 15 Juni 2009). Adapun dalam Fiqih Islam telah ditegaskan bahwa pemerintah memiliki kekuasaan untuk memaksa warga negara membayar pajak bila jumlah zakat tidak mencukupi untuk menjalankan semua kegiatan pemerintahan. Hak negara untuk meningkatkan sumber daya lewat pajak di samping zakat telah dipertahankan oleh sejumlah fuqaha yang pada prinsipnya mewakili semua mazhab fiqih(Ibid 4 ). Hal ini disebabkan karena pada prinsipnya dana zakat dipergunakan untuk kesejahteraan kaum miskin padahal negara memerlukan sumber-sumber dana yang lain agar dapat melakukan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi secara efektif. Hak ini dibela oleh para fuqaha berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “Pada hartamu ada kewajiban lain selain zakat”(Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi (1349 H), vol.1, dan Abu Ubayd, Kitabul Amwaal,dalam Umer Chapra, ibid 4. Untuk penjelasan yang memuaskan tentang hadis ini, lihat Al-Qardhawi, Fiqhuz-Zakah (1969), vol.2. hal. 963 ). Argumen ini juga diperkokoh dengan kaidah ushul (prinsip) yang menyatakan bahwa, “Suatu pengorbanan yang lebih kecil dapat direlakan untuk menghindari pengorbanan yang lebih besar” dan bahwa “Sesuatu yang apabila suatu kewajiban tidak dapat dilakukan tanpanya, maka sesuatu itu hukumnya wajib.”( Ibid 4 ) Adapun tentangkaidah ushul tersebut, Dr. Umer Chapra memberi­kan pembahasan lebih rinci terkait dengan komitmen kepada nilai-nilai Islam dan Maqashid (tujuan-tujuan syariat), dengan ilustrasi yang menarik dan relevan (Ibid 4, hal.287-289). Beliau mengatakan Komitmen kepada nilai-nilai Islam dan maqashid harus dilakukan serentak pada empat perkara. Maqashid akan membantu terutama mereduksi kesimpangsiuran keputusan pengeluaran pemerintah dengan memberikan kriteria untuk membangun prioritas. Maqashid akan dapat diperkokoh dengan sandaran kepada enam prinsip di bawah ini yang diambil dari kaidah ushul yang telah dikembangkan selama berabad-abad oleh para fuqaha untuk menyediakan sebuah basis rasional dan konsisten bagi implementasi kaidah hukum Islam (Majallah al-ahkam al-adliyyah, yang dikenal dengan nama Majallah, menyebutkan 100 kaidah ushul dalam pembukaannya. Terjemahan ke dalam bahasa Inggris oleh C.R. Tyser, et al. berjudul The Majelle diterbitkan tahun 1967 oleh All Pakistan Legal Decision, Nabha Road, Lahore. Meskipun Majallah merupakan kumpulan maszhab Hanafi yang dikodifikasikan pada periode Utsmaniyah, kaidah-kaidah tersebut nyaris dipakai secara universal oleh para fuqaha dari seluruh mazhab. Lihat juga Mustafa A., Az-Zarqa, al-Fiqhu al-Islami wa Tsaubuhu al-Jadid (1967), vol.2, hal.945-1060; dan Ali Ahmad an-Nadwi, al-Qawaid al-Fiqhiyyah (1986). Nomor-nomor yang berada dalam tanda kurung sesudah penukilan kaidah mengacu kepada pasal Majallah di mana prinsip-prinsip tersebut diturunkan). 1.Kriteria pokok semua alokasi pengeluaran pajak harus diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat (pasal 58). 2.Pencegahan kesulitan dan bahaya harus didahulukan daripada penyediaan kenyamanan (pasal 17, 18, 19, 20, 30, 31, dan 32). 3.Kepentingan mayoritas yang lebih besar harus didahulukan daripada kepentingan minoritas yang lebih sempit (pasal 28). 4.Suatu pengorbanan atau kerugian individu dapat dilakukan untuk menyelamatkan korban atau kerugian publik, dan suatu pengorbanan atau kerugian yang lebih besar dapat dihindari dengan merelakan suatu pengorbanan atau kerugian yang lebih kecil (pasal 26, 27, dan 28). 5.Siapa saja yang menerima manfaat harus membayar ongkosnya (pasal 87 dan 88). 6.Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat dipenuhi, maka sesuatu itu wajib hukumnya (Lihat Asy-Syatibi, al-Muwafaqat, vol. 2, hal.394; lihat juga Mustafa az-Zarqa (1967), vol.2, hal 784 dan 1088). Kaidah-kaidah ini memiliki bobot yang sangat penting pada perpajakan dan pengeluaran pemerintah di negara-negara muslim. Untuk memperjelas implikasinya pada program-program pengeluaran pemerintah, akan di ilustrasikan dalam contoh di bawah ini. Oleh karena kesejahteraan harus menjadi tujuan pokok dari pengeluaran publik menurut kaidah 1, maka kaidah 6 menuntut semua proyek infrastruktur fisik dan sosial yang akan membantu merealisasikan tujuan ini melalui pertumbuhan ekonomi yang cepat, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pemenuhan kebutuhan, harus diberikan prioritas dari proyek-proyek yang tidak memberikan kontribusi semacam itu. Bahkan, diantara proyek infrastruktur yang harus dibangun, kaidah 2 menuntut pemberian preferensi kepada proyek-proyek yang akan membantu menghapuskan kesulitan dan penderitaan yang disebabkan, misalnya, oleh kekurangan gizi, buta huruf, tuna wisma, dan epidemik, dan kekurangan fasilitas medis, pasokan air bersih dan sehat, dan limbah. Begitu pula dengan pengembangan sebuah sistem transportasi publik yang efisien, harus memperoleh prioritas menurut kaidah 3 karena ketiaadaan­nya akan mengakibatkan kesulitan bagi mayoritas penduduk perkotaan, dan berdampak buruk pada efisiensi dan pembangunan, dan menimbulkan impor kendaraan berlebihan dan pemborosan BBM. Memang mobil-mobil ini akan memberikan kenyamanan ekstra kepada sebagian kecil penduduk perkotaan, suatu reduksi pada impor dan diversi tabungan untuk meng­impor kendaraan umum dapat dibenarkan atas dasar kaidah 4. Tindakan demikian bukan saja akan mengurangi tekanan pada sumber-sumber devisa, tetapi juga akan menyediakan pelayanan transportasi bagi mayoritas penduduk, dengan tingkat kepadatan dan polusi yang lebih rendah di jalan-jalan perkotaan. Jika prioritas diberikan kepada pemenuhan kepentingan mayoritas menurut kaidah 3, maka karena mayoritas penduduk tinggal di pedesaan dan memiliki kecenderungan untuk melakukan urbanisasi ke perkotaan sehingga menimbulkan persoalan-persoalan sosioekonomi, untuk itu perlu diberikan stimulasi agar mereka tetap tinggal di pedesaan melalui upaya pengembangan wilayah pedesaan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memperluas peluang wirausaha dan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan pokok mereka harus didahulu­kan. Hal ini dengan sendirinya akan meningkatkan kondisi kehidupan perkotaan dengan mereduksi tingkat kepadatan dan desakan-desakan dalam pelayanan publik. Jika ketidakmerataan penghasilan dan kekayaan harus dikurangi, maka yang wajib dilakukan, menurut kaidah 6, adalah peningkatan kemampuan orang miskin untuk dapat memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dan akses pada fasilitas pelatihan, pendidikan, dan keuangan yang lebih baik. Hal ini menuntut pemberian prioritas dalam program pendidikan vokasional di wilayah-wilayah pedesaan, sehingga siapa saja yang memenuhi syarat dapat memiliki akses yang sama. Disamping itu, perlu merestrukturisasi sistem keuangan untuk membiayai pengusaha-pengusaha di pedesaan dan di perkotaan agar dapat meningkatkan peluang wirausaha dan meningkatkan pasokan barang dan jasa untukmemenuhi kebutuhan masyarakat. Abu Yusuf mendukung hak penguasa untuk meningkatkan atau menurunkan pajak menurut kemampuan rakyat yang terbebani (Abu Yusuf, Kitabul Kharaj (1353 H), dalam Umer Chapra, ibid 4., hal. 294 ). Marghinanii berpendapat bahwa jika sumber-sumber daya negara tidak mencukupi, negara harus menghimpun dana dari rakyat untuk memenuhi kepentingan umum. Jika manfaat itu memang dinikmati rakyat, kewajiban mereka membayar ongkosnya (Al-Marghinani, al-Hidayah (1965), dalam Umer Chapra, ibid 4.) Semua khulafa ar-rasyidin, terutama Umar, Ali, dan Umar bin Abdul Aziz dilaporkan telah menekankan bahwa pajak harus dikumpulkan dengan keadilan dan kemurahan, tidak diperbolehkan melebihi kemampuan rakyat untuk membayar,juga jangan sampai membuat mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Abu Yusuf berpendapat bahwa sebuah sistem pajak yang baik tidak saja akan meningkatkan penerimaan, tetapi juga meningkatkan pembangunan Negara (Abu Yusuf, Ibid., dalam Umer Chapra, Ibid 4. hal. 295). Imam Mawardi berpendapat bahwa sistem pajak yang adil akan memberikan keadilan kepada para pembayarnya dan bagi kas penerimaan negara.Terlalu banyak menarik pajak akan menyebabkan ketidakadilan terhadap hak-hak rakyat dan terlalu sedikit berarti tidak adil terhadap kas penerimaan Negara(Ibnu Kaldun, Muqaddimah, dalam Umer Chapra, Ibid 4. hal 295-297). Ibnu Khaldun dengan cara yang sangat bagus merefleksikan arus pemikiran para sarjana muslim yang hidup pada zamannya berkenaan dengan distribusi beban pajak yang merata dengan mengutip sebuah surat dari Thahir bin al-Husain kepada anaknya yang menjadi seorang gubernur di salah satu provinsi, “Oleh karena itu, sebarkanlah pajak pada semua orang dengan keadilan dan pemerataan, perlakukan semua orang sama dan jangan memberi perkecualian kepada siapa pun karena kedudukan­nya di masyarakat atau kekayaan, dan jangan mengecualikan kepada siapa pun sekalipun itu adalah petugasmu sendiri atau kawan akrabmu atau pengikutmu. Dan jangan kamu menarik pajak dari orang melebihi kemampuan membayarnya (Ibnu Kaldun, Muqaddimah, dalam Umer Chapra, Ibid 4. hal 295-297). Melihat tujuan keadilan sosial dan distribusi pendapatan yang merata, maka perkembangan sistem perpajakan tampaknya seirama dengan sasaran-sasaran Islam. Namun, perlu ditekankan bahwa sesuatu yangsangat relevan bagi kehidupan modern adalah adanya hak negarauntuk mengenakan pajak dengan memenuhi rasakeadilan. Sistem pajak harus disesuaikandengan perubahan tingkat kebutuhan, terutama kebutuhan masal terhadap infrastruktur sosial dan fisik bagi sebuah negara berkembang dan perekonomian modern yang efisien serta komitmen untuk meralisasikan maqashid (Maqashid Asy-Syariah (Maqashid) adalah tujuan-tujuan syariatmengandung semua yang diperlukan manusia untuk merealisasikan falah dan hayatan thayyibah dalam batas-batas syariat. Imam Ghazali, al-Mustasyfa (1937) dalam Umer Chapra, Ibid., hal 7-9, memasukkan semua perkara yang dianggap penting untuk melindungi dan memperkaya keimanan, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda dalam maqashid. Dengan sangat bijaksana Imam Ghazalii meletakkan iman pada urutan pertama dalam daftar maqashid. Karena, dalam perspektif Islam, iman adalah isi yang sangat penting bagi kebahagiaan manusia. Imanlah yang meletakkan hubungan-hubungan kemanusiaan pada fondasi yang benar, memungkinkan umat manusia berinteraksi satu sama lain dalam suatu pergaulan yang seimbang dan saling menguntungkan dalam mencapai kebahagiaan bersama. Iman juga memberikan suatu filter moral bagi alokasi dan distribusi sumber-sumber daya menurut kehendak persaudaraan dan keadilan sosial-ekonomi, disamping menyediakan pula suatu system pendorong untuk mencapai sasaran seperti pemenuhan kebutuhan dan distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata. Tanpa menyuntikan dimensi keimanan ke dalam semua keputusan yang dibuat oleh manusia dengan mengabaikan di mana hal itu terjadi baik itu dalam rumah tangga, ruang direksi perusahaan, padar atau politbiro, maka tidaklah mungkin diwujudkan efisiensi dan pemerataan dalam alokasi dan distribusi sumber-sumber daya untuk mengurangi ketidakseimbangan makroekonomi dan ketidakstabilan ekonomi atau memberantas kejahatan, keresahan, ketegangan, dan berbagai simptom penyakit anomie)dalam konteks masa sekarang. Sistem tersebut tidak saja harus adil, tetapi juga harus menghasilkan, tanpa berdampak buruk pada dorongan untuk bekerja, tabungan, dan investasi, serta penerimaan yang memadai sehingga memungkinkan negara melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Dalam hukum Islam klasik dikenal tiga sistem pemungutan pajak yaitu: 1.Jizyah atau pajak kepala yang dikenakan kepada kafir zimmi, yaitu non muslim yang hidup di negara/pemerintahan Islam dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan pemerintahan Islam untuk melindungi jiwa, keselamatan, kemerdekaan dan hak-hak asasi mereka. Dalam menghadapi negara non Islam terdapat tiga pilihan yang ditawarkan Islam. (1) masuk Islam, (2) membayar jizyah atau (3) diperangi. Bagi yang masuk Islam mereka aman, tidak diperangi dan tidak ada kewajiban membayar jizyah. Bagi yang tidak mau masuk Islam ada dua pilihan yaitu membayar jizyah atau diperangi. 2.Kharaj, yaitu pajak bumi. Ini berlaku bagi tanah yang diperoleh kaum muslimin lewat peperangan yang kemudian dikembalikan dan digarap oleh para pemiliknya. Sebagai imbalannya maka pemiliknya mengeluar­kan pajak bumi kepada pemerintah Islam. 3.'Usyur, yaitu pajak perdagangan, atau bea cukai (pajak Impor dan Ekspor). Mengingat bahwa kebutuhan biaya pembangunan dalam arti luas sangat besar termasuk jalannya roda pemerintahan, maka dibutuhkan dana yang cukup besar yang tidak dapat ditopang oleh zakat semata, Islam membenarkan pemungutan pajak. Para ulama sejak zaman sahabat, seperti Ibnu Umar, Atha', Ibnu Mas'ud, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khathab dan lainnya, demikian pula ulama-ulama mazhab, memberitakan bahwa di samping zakat masih ada lagi kewajiban muslim terhadap hartanya yang perlu di keluarkan seperti: Infaq, Shadaqah ataupun pajak. Dalam hal ini Imam Asy-Syathiby menyatakan secara tegas "Bila kas negara telah kosong, kebutuhan rakyat dan kemaslahatan umum tidak terpenuhi, roda pemerintahan tidak akan lancar karena kurangnya devisa/ pendapatan maka pemerintah yang adil dapat memungut pajak pada orang-orang yang mampu selain zakat." Pajak hukumnya mubah atau boleh (dapat dibenarkan oleh Islam), sebab kita sepakat bahwa tidak diragukan lagi adanya manfaat besar yang dapat diraih lewat pajak tersebut. Pemungutan pajak diperbolehkan dalam Islam seperti yang dikata­kan oleh Monzer Kahf (seorang ahli ekonomi muslim), harus terlebih dahulu memperhatikan beberapa hal penting diantaranya bahwa: 1)Pajak yang dikeluarkan harus sesuai dengan kemampuan baik kekayaan maupun sumber penghasilan Wajib Pajak. 2)Orang yang miskin harus dibebaskan dari membayar pajak. 3)Pajak dapat dilaksanakan jika telah disetujui oleh wakil rakyat. 4)Alokasi penerimaan pajak harus dikeluarkan dengan ketentuan syaria’ah. Dari pendapat Monzer Kahf tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak dapat dikenakan di bawah sistem Islam, selama pendapatan dari pajak tersebut diperlukan untuk pengembangan dan pertahanan negara serta kesejahteraan sosial. Pajak yang diakui dan dianggap sebagai sistem yang dibenarkan dalam sejarah fiqh Islam harus memenuhi beberapa syarat yaitu: 1.Apabila penerimaan tersebut betul-betul dibutuhkan dan mendesak, sementara tidak ditemukanadanyasumber lain. Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar-benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawy. Para ulama dan para ahli fatwa hukum Islam menekankan agar memper­hati­kan syarat ini sejauh mungkin. Sebagian ulama mensyaratkan bolehnya memungut pajak apabila Baitul Mal benar-benar kosong.Para ulama benar-benar sangat hati-hati dalam mewajibkan pajak kepada rakyat, karena khawatir akan membebani rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya dan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil pajak. Sultan Zahir Baibas adalah Raja muslim yang berkuasa pada masa Imam Nawawi. Tatkala negara hendak berperang melawan tentara Tartar di negara Syam, dalam Baitul Mal tidak terdapat biaya yang cukup untuk perang. Maka dikumpulkanlah para Ulama dalam Musyawarah, mereka menetapkan keharusan memungut pajak kepada rakyat untuk membantu biaya perang. Ternyata Imam Nawawi tidak hadir dalam acara itu, sehingga menimbulkan tanda tanya bagi Sultan itu. Maka akhirnya Imam Nawawi dipanggil, sultan berkata kepadanya “Berikan tanda tangan anda bersama para ulama lain”, Akan tetapi Imam Nawawi tidak bersedia,sultan menanyakan kepada Imam Nawawi “Kenapa tuan menolak?” Imam Nawawi berkata, “Saya mengetahui bahwa Sultan dahulu adalah hamba sahaya dari Amir Banduqdar, anda tak mempunyai apa- apa, lalu Allah SWT memberikan kekayaan dan dijadikannya seorang raja, saya dengar anda memiliki seribu orang hamba, setiap hamba mempunyai pakaian kebesaran dari emas dan andapun mempunyai 200 orang jariah, setiap jariah mempunyai perhiasan. Apabila anda telah nafkahkan itu semua, dan hamba itu hanya memakai kain wol saja sebagai gantinya, demikian pula para jariah hanya memakai pakaian tanpa perhiasan, maka saya berfatwa boleh memungut biaya dari rakyat. Mendengar pendapat Imam Nawawi ini, Sultan Zahir menjadisangat marah dan berkata: “Keluarlah dari negeriku Damaskus”. Imam Nawawi menjawab, “Saya taati perintah Sultan”, lalu pergilah ia ke kampung Nawa (maka itulah dia digelari Nawawi). Para ahli fiqh berkata kepada Sultan, “Beliau itu adalah ulama besar, ikutan kami dan sahabat kami”. Lalu Imam Nawawi diminta kembali ke Damaskus tetapi beliau menolak dan berkata, “Saya tidak akan masuk Damaskus selagi Zahir ada di sana”, kemudian Sultan pun meninggal. Di antara tulisan berupa nasihat untuk Sultan Zabir ia berkata, “Tidak halal memungut sesuatu dari rakyat selagi dalam baitul mal ada uang atau perhiasan, harta benda atau ladang yang dapat dijual”. Semoga ini menjadi renungan dan i’tibar bagi umat Islam saat ini, terutama bagi penguasa, wakil rakyat, dan pejabat pemerintah. 2.Pemungutan Pajak yang Adil. Apabila pajak itu benar-benar dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pemungutan pajak, bukan saja boleh, tapi wajib dengan syarat. Harus dicatat, pembebanan itu harus adil dan tidak memberatkan, jangan sampai menimbulkan keluhan dari masyarakat. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial, dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pem­bangunan (Qardhawi h. 1081-1082). Distribusi hasil pajak juga harus adil, jangan tercemar unsur KKN. Jangan prioritaskan pembangunan kampung halaman pejabat itu saja, tetapi sesuaikan dengan kebutuhan. 3.Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu. Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok , bukan untuk pemuas nafsu para penguasa, kepentingan pribadi, kemewahan keluarga pejabat dan orang-orang dekatnya. Karena itu, Al-Qur’an memperhatikan sasaran zakat secara rinci, jangan sampai menjadi permainan hawa nafsu, keserakahan atau untuk kepentingan money politic. Justru itulah para Khulafaur Rasyidin dan para sahabat besar menekankan penggunaan kekayaan rakyat pada sasaran-sasaran yang ditetapkan syariat.Jangan sampai pajak tersebut menjadi lahan korupsi. Tetapi sangat disayangkan, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi, golongan dan kroni-kroninya. Itulah bedanya antara Kulafaur Rasyidin dengan raja dan pejabat yang rakus. Ibnu Sa’ad meriwayatkan dalam At-Thabaqat dari Salman bahwa Umar berkata kepadanya, “Apakah aku ini raja atau Khalifah?”. Salman menjawab, “Kalau engkau memungut dari negeri muslim satu dirham, kemudian engkau gunakan bukan pada haknya, maka engkau raja, bukan Khalifah”. Diriwayatkan dari Sufyan bin Abu Aufa, Umar bin khattab berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu, apakah aku ini Khalifah atau raja, bila aku raja, maka ini masalah yang besar”. Seseorang berkata, “Hai Amirul Mukminin, sesungguhnya keduanya berbeda, Khalifah tidak akan memungut sesuatu kecuali dari yang layak dan tidak akan memberikan sesuatu kecuali kepada yang berhak. Alhamdulillah engkau termasuk kepada orang yang demikian, sedang­kan raja (zalim) akan berbuat sekehendaknya”(Ibid 20,hlm. 1083). Maka Umar pun terdiam. 4.Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak. Para penguasa yaitu Kepala Negara, Gubernur atau Bupati dan Walikota dalam pemerintahan di daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak, menentukan besarnya, kecuali setelah dimusya­warah­kan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan dalam masyarakat serta para wakil rakyat. Selain ituperlu dijaga harmonisasi ketentuan perpajakan di pusat dan daerah, karena pada dasarnya, harta seseorang itu haram diganggu dan harta itu bebas dari berbagai beban dan tanggungan, namun bila ada kebutuhan demi untuk kemaslahatan umum, maka harus dibicarakan dengan para ahli termasuk ulama. Musyawarah adalah unsur pokok dalam masyarakat yang beriman, sebagai perintah langsung dari Allah SWT. Para pejabat pemerintah yang menangani pajak harus mempertimbangkan secara adil, obyektif dan seksama dan matang dalam menetapkan mekanisme pajak. Para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menyampai­kan dan membawa aspirasi rakyat banyak, bukan hanya memikirkan kepentingan pribadi atau golongan.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/widiwidodo/pajak-dalam-perspektif-islam_5517a55ea33311

Pemikiran Imam Al Ghazali Terhadap Fungsi Dinar Dan Dirham


Imam Al Ghazali hidup dari tahun 450-505 H/ 1058-1111M, pada periode ke empat masa kekuasaan dinasti bani Saljuk dalam pemerintahan Abbasiyah. Imam Al Ghazali adalah seorang ulama dan pemikir dunia Islam mencakup berbagai cabang ilmu fikih, tassawuf dan ushul. Beliau menyusun banyak buku dan membahas berbagai disiplin ilmu dan dalam hal ini beliau juga memberikan perhatian tentang dinar dan dirham secara mendasar, yaitu fungsi dinar dan dirham. Semoga tulisan yang kami ambil dari pemikiran Imam Al Ghazali ini  dapat menjadi tambahan ilmu, memurnikan hati dan meluruskan niat dalam mengamalkan kembali dinar dan dirham.
Imam Al Ghazali sangat memahami berbagai macam fungsi uang, ia menekankan bahwa uang tidak diinginkan karena uang itu sendiri. Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran. Tujuan satu-satunya dari emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang, tulisan ini melengkapi pembahasan beliau  sebelumnya mengenai tujuan penciptaan emas dan perak  yang dapat di baca dalam  Rencana Allah Dalam Penciptaan Emas Dan Perak.
Al Ghazali mengutuk mereka yang menimbun kepingan-kepingan dinar dan dirham atau mengubahnya kebentuk lain: “Jika seseorang menimbun dinar dan dirham, ia berdosa. Dinar dan dirham tidak memiliki manfaat langsung pada dirinya. Dinar dan dirham diciptakan agar beredar dari tangan ke tangan, untuk mengatur dan memfasilitasi pertukaran, sebagai simbol untuk mengetahui nilai dan kelas barang. Barang siapa yang menggunakan emas dan perak sebagai barang-barang rumah tangga, wadah atau benjana atau semacamnya, maka sesungguhnya ia telah berbuat yang bertentangan dengan tujuan penciptaan emas dan perak dan hal itu dilarang oleh Allah. Dan berarti ia telah berbuat dosa dan maksiat kepada Allah Subhanahu wa ta’alla. Keadaan orang tersebut bahkan lebih buruk daripada keadaan orang yang menimbunnya atau menyimpannya. Karena ada logam  dan material lainnya seperti besi, tembaga, atau tanah liat yang dapat digunakan untuk membuat peralatan. Akan tetapi  tanah liat tidak dapat digunakan untuk mengganti fungsi yang jalankan oleh dinar dan dirham”.
Untuk tujuan sebagai alat tukar inilah emas dan perak diciptakan oleh Allah, bukan untuk dijadikan wadah dan bejana. Oleh karen itu Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda, “Barang siapa yang meminum dari bejana emas dan perak, maka seolah-olah ia menuangkan sebongkah api neraka ke dalam perutnya”
Menurut sejarah emas dan perak merupakan logam terpenting yang digunakan sebagai uang terhadap berbagai keperluan perdagangan dan transaksi komoditas dan jasa. Pemikiran Al Ghazali diperkuat juga oleh Abu Ubaid.
Dikatakan oleh Abu Ubaid bahwa dinar dan dirham mempunyai fungsi sebagai standar nilai pertukaran (standard of exchange value) dan media pertukaran (medium of exchange). Dalam hal ini Abu Ubaid menyatakan, ‘Hal yang tidak diragukan lagi bahwa emas dan perak tidak layak untuk apapun, kecuali keduanya menjadi harga dari barang dan jasa. Keuntungan yang paling tinggi yang dapat diperoleh dari kedua benda ini adalah penggunannya untuk membeli sesuatu’ (pemikiran ekonomi Islam, hal 181, Al-Amwal)
Al Ghazali juga memberikan perhatian terhadap masalah yang timbul akibat pemalsuan dan penurunan berat dan kadar dinar dan dirham, seperti mencampur dinar dan dirham dengan logam kelas rendah, memotong atau mengikis muatan logamnya bukan hanya sebagai dosa perserorangan, tetapi terutama berakibat merugikan masyarakat, “Memasukan dinar dan dirham palsu dalam peredaran merupakan suatu kezaliman yang besar. Semua yang memegangnya dirugikan, peredaran satu dirham palsu lebih buruk daripada mencuri seribu dirham, karena tindakan mencuri merupakan sebuah dosa, yang langsung berakhir setelah dosa itu diperbuat, tetapi pemalsuan dinar dan dirham merupakan sesuatu yang berdampak bagi banyak orang yang menggunakannya dalam transaksi selama jangka waktu yang lama”
Al Ghazali berpendapat bahwa jika penurunan nilai uang terjadi karena kecurangan, pelakunya harus dihukum. Bagi Al Ghazali larangan praktek riba adalah mutlak, karena selain itu sebuah dosa, adalah kemungkinan terjadinya eksploitasi dalam jual beli dan ketidakadilan dalam transaksi.
Beliau juga menyatakan nilai suatu barang tidak terkait dengan berjalannya waktu, beliau berpendapat terdapat dua cara yang bunganya dapat muncul dalam bentuk yang tersembunyi. Pertama bunga dapat muncul jika ada pertukaran emas dengan emas, tepung dengan tepung dan sebagainya, dengan jumlah yang berbeda atau dengan waktu waktu penyerahan yang berbeda. Jika waktu penyerahannya tidak segera, dan ada permintaan untuk melebihkan komoditas, kelebihan itu disebut riba an-nasiah (bunga yang timbul akibat keterlambatan membayar atau keterlambatan penyerahan barang).
Jika jumlah komoditas yang dipertukarkan tidak sama, tetapi pertukaran terjadi secara bersamaan, kelebihan yang diberikan pertukaran tersebut disebut riba al-fadl (bunga yang timbul akibat pertukaran yang tidak setara atau seimbang). Menurut Al-Ghazali kedua bentuk tersebut haram hukumnya. Jadi agar kedua jenis riba tersebut tidak timbul, maka pertukaran harus dilakukan dengan kuantitas atau kualitas yang sama atau setara dan pertukaran dilakukan secara bersamaan (kontan). Kalau tidak, bunga yang tersembunyi mungkin timbul.
Al Ghazali selanjutnya menyatakan bahwa menetapkan bunga atas hutang piutang berarti membelokkan dinar dan dirham dari fungsi utamanya, yakni untuk mengukur kegunaan objek pertukaran. Oleh karena itu apabila jumlah uang dari piutang yang diterima lebih banyak daripada jumlah uang yang diberikan akan terjadi perubahan nilai. Perubahan ini terlarang.
Kutipan berikut ini menjelaskan pendirian Al Ghazali, ‘Jika seseorang memperdagangkan dinar dan dirham untuk mendapatkan dinar dan dirham lagi, iya menjadikan dinar dan dirham sebagai tujuannya. Hal ini berlawanan dengan fungsi dinar dan dirham. Uang tidak diciptakan untuk menghasilkan uang. Melakukan hal ini dilarang dalam Islam. Dinar dan dirham adalah alat untuk mendapat barang-barang lainnya. Dinar dan dirham tidak dimaksudkan bagi dirinya sendiri. (Dalam hubungannya dengan barang lainnya, dinar dan dirham adalah pengukur yang digunakan untuk memberikan nilai terhadap transaksi jual beli barang dan jasa) atau seperti cermin yang memantukan gambar atau warna, tetapi tidak memiliki warna dan gambar sendiri. Apabila orang diperbolehkan untuk menjual (atau mempertukarkan) uang dengan uang (untuk mendapatkan laba), transaksi seperti ini menjadi tujuannya, sehingga uang akan tertahan dan ditimbun. Menahan pemerintahan atau tukang pos adalah pelanggaran, karena mereka dicegah dari menjalankan fungsinya. Demikian pula, dengan uang”. 
Dalam Ihya Ulumuddin Jilid 4 pada Kitab Syukur, Imam al-Ghazali mengatakan: ‘Dari sekian nikmat Allah ta’ala adalah penciptaan dirham dan dinar, dengan kedua mata uang ini maka tegaklah dunia’. Karena itu mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik) dari pernyataan ini adalah ‘bila dirham dan dinar tidak diberlakukan maka dunia menjadi tidak tegak atau hilang keseimbangannya’. Al-Ghazali mengungkapkannya dengan tegaklah dunia bukan tegaklah bumi. Dengan demikian, jika dinar dan dirham tidak diberlakukan maka akan membuat kekacuan bagi kehidupan manusia di dunia dan akan berpengaruh terhadap kehancuran bumi.
Imam al-Ghazali juga  memberi  contoh jual beli yang tidak adil. Ia mengatakan: ‘…dan demikian pula orang yang membeli rumah dengan sehelai pakaian, membeli budak dengan sepatu, atau membeli tepung dengan seekor keledai, maka pertukaran barang-barang tersebut tidak berkesesuaian’. (Lihat: Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali, Ihya Ulum al-Din (Jilid IV), (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1424 H/2003 M), hal. 121)
Apa yang dinyatakan Al Ghazali di dapati juga dalam berbagai kitab-kitab klasik disebutkan bahwa nisab zakat uang hanya berlaku untuk nuqud (uang yang terbuat dari emas dan perak) yaitu sebesar 20 mitsqal dan 200 dirham serta tidak berlaku untuk fulus (uang yang tidak terbuat dari emas dan perak, seperti dari tembaga, timah, dan kertas). (Sumber: Dalam ”Kitab az-Zakah” pada naskah Al-Shirath al-Mustaqim, Syekh Nuruddin Ar-Raniri menulis Bab Zakat an-Naqd. Syekh Arsyad al-Banjari (1710M-1812M) dalam kitab Sabil al-Muhtadin juga menulis Bab Zakat an-Naqd. Muslich Shabir, Pemikiran Syekh Arsyad Al-Banjari tentang Zakat, Nuansa Aulia, Bandung, 2005, h. 42 dan 75)
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang ulama Nusantara yaitu Syekh Ahmad Khatib Al-Jawi. Beliau mempersamakan uang kertas yang disebut nuth dengan fulus sehingga tidak termasuk dalam syariah zakat. Menurut Syekh Ahmad Khatib dalam karyanya Raf’u al-Iltibas ’an Hukmi al-Anwath al-Muta’amal biha baina al-Nas, uang kertas bergantung kepada jumlah angka pada kertas tersebut dan tingginya nilai kertas itu didukung oleh stempel pemerintah yang ada padanya. Karena itu menurutnya, ulama Syafi’i tidak mewajibkan pengeluaran zakat dengan uang nuth tersebut, sebab zakat hanya diwajibkan pada emas dan perak, harta perniagaan, anggur dan kurma, tanam-tanaman yang terdiri dari makanan pokok. Dengan demikian, zakat tidak wajib diberlakukan untuk tembaga karena illat zakat adalah al-Naqdiyah (emas dan perak). (Sumber: Ahmad Hasan, Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam (terjemahan Al-Auraq Al-Naqdiyah fi Al-Iqtishad Al-Islamy (Qimatuha wa Ahkamuha), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, h. 131).
Ada dua ulama Nusantara yang bernama Syekh Ahmad Khatib, yaitu Syekh Ahmad Khatib Sambas (wafat 1875) dan Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkakabawi (1860-1916). Dari berbagai karya keduanya, tampaknya yang dimaksud adalah Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang memiliki murid antara lain Haji Abdul Karim Amrullah (ayah Buya Hamka), Kiai Haji Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), dan Kiai Haji Hasyim Asy’ari (pendiri Nahdlatul Ulama). (Sumber: Mastuki HS dan M. Ishom El-Saha (ed.), Intelektualisme Pesantren: Potret Tokoh dan Cakrawala Pemikiran di Era Perkembangan Pesantren (Seri 2), (Jakarta: Diva Pustaka, 2003),  h. 63-67 & 85-91)
Fatwa Syekh Ahmad Khatib ini kemungkinan besar menjadi salah satu sumber secara turun temurun sehingga KH. Mas Mansur (tokoh Muhammadiyah) mengharamkan bank dan menurutnya termasuk darurat dalam penggunaannya. Sedangkan para tokoh dalam Kongres NU ke-21 tahun 1957 memutuskan tidak termasuk darurat dalam penggunaan bank, tetapi tetap haram. (Sumber: Buchari Alma, Ajaran Islam dalam Bisnis, op.cit., h. 121-122).
Sebelumnya, dalam ”Kitab az-Zakah” pada naskah Al-Shirath al-Mustaqim, Syekh Nuruddin Ar-Raniri menulis Bab Zakat an-Naqd. Syekh Arsyad al-Banjari (1710M-1812M) dalam kitab Sabil al-Muhtadin juga menulis Bab Zakat an-Naqd. (Sumber: Muslich Shabir, Pemikiran Syekh Arsyad Al-Banjari tentang Zakat, Nuansa Aulia, Bandung, 2005, h. 42 dan 75).
Hukum zakat adalah fardu (wajib) dan barangsiapa yang ingkar akan kefarduannya atau kadar wajibnya maka dia telah kafir, dan barangsiapa yang menahan (diri atau orang lain) daripada membayar zakat adalah harus untuk diperangi dan diambil (zakat) daripadanya secara paksa. Zakat difardukan pada tahun kedua hijrah (al- Raniri t.t.b, 54). Antara dalil kewajiban zakat yang dikemukakan al-Raniri adalah surah al-Baqarah (2) : 43, surah al-Taubah (19) : 103.
Zakat emas : Al-Raniri telah menjelaskan kadar timbangan emas iaitu 20 mithqal dan perak iaitu 140 mithqal mengikut timbangan Aceh. Contohnya adalah seperti timbangan emas: “Maka satu mithqal itu beratnya 36 saga (satuan yang beratnya 1/12 mayam dan digunakan untuk menyukat berat emas), dan jika kira-kira timbangan bungkal (ukuran berat emas yang besarnya 16 mayam) hingga beratnya 6 kupang, adapun 1 mithqal itu kurang 2 kupang 1/2 tahil dirham aceh, maka jumlah 20 mithqal itu jika ditimbang dengan bungkal 1 tahil 14 mayam, dan jika ditimbang dengan dirham negeri Aceh maka jadilah ia 8 tahil 7 emas, dan seemas dirham itu beratnya 5 saga yang sederhana, maka daripada yang 8 tahil 7 emas itu 3 emasnya tiga busuq zakatnya” (al-Raniri t.t.b, 65).
Nisab dengan menggunakan kiraan tempatan. Seperti yang dilakukan beliau dizakat: Al-Raniri juga telah memperincikan kadar nisab sesuatu zakat dalam zakat emas dan zakat pertanian. Contoh zakat emas adalah seperti yang telah disebut manakala contoh bagi zakat pertanian “Maka satu sa’ itu 51/3 ritl (Baghdadi) dan 1 ritl (kati) itu sebelas tahil sepuluh mayam bungkal dengan timbangan Aceh” (al-Raniri t.t.b, 62).
Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al Khattab radhiallahuanhuma dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.” (HR. Muslim dan Tirmidzi). (Sumber: Pemikiran Nur al-Din al-Raniri Dalam Hukum Zakat: Analisis Kitab al-Sirat al-Mustaqim, Muhammad Ikhlas Rosele dan Mohd Anuar Ramli)
Dari kitab Nashaih al-‘Ibad yang hingga kini masih dikaji di pesantren-pesantren yang mengajarkan kitab kuning. Di dalam kitab karya Syaikh Nawawi Al-Jawi Al-Bantani (lahir 1230 H di Banten dan meninggal pada tahun 1314 H di Mekkah) yang merupakan syarah kitab al-Manbaฤฅatu ‘ala al-Isti’dad li yaum al-Mi’ad karya Ibn Hajar al-‘Asqalani ini ditulis
“Setelah Allah menurunkan Nabi Adam as. Dari syurga ke arcapada (dunia), maka sesungguhnya segala sesuatu mendampinginya, kecuali emas dan perak. Kemudian Allah berfirman kepada benda tersebut,” Aku mendampingi engkau dengan hamba-Ku, kemudian hamba itu Aku lepas dari sampingku dan semua pihak yang semula mendampinginya, merasa susah karenanya kecuali engkau berdua. “Maka keduanya menjawab, “Tuhan kami, Engkau Maha Mengetahui, bahwa justru membuat kami berdua berdampingan dengannya selagi ia menaati-Mu, maka kami tidak merasa susah atas nasib selanjutnya.” Lalu Allah berfirman kepada keduanya,” Demi kitinggian-Ku dan keagungan-Ku, niscaya Aku akan membuatmu berharga, sehingga tidak dapat di peroleh segala sesuatu melainkan denganmu berdua.”
Kisah tentang uang emas dan uang perak yang sudah ada sejak zaman Nabi Adam juga ditulis oleh Taqiyuddin Ahmad ibn Ali al-Maqrizi dalam Ighathat al-Ummah bi Kashf al-Ghummah. Di dalam kitab ini dinyatakan orang pertama yang mencetak uang emas (dinar) dan uang perak (dirham) adalah Nabi Adam a.s yang bersabda bahwa kehidupan ini tidak akan menyenangkan tanpa mata uang dinar dan dirham. Al-Maqrizi mengutip hal ini dari kitab Tarikh Dimashq yang ditulis Hafidh Ibn Asakir (Allouche, 1994: 55-56).
Perbedaan makna Nuqud dan Fulus hingga kini masih dipertahankan dalam kamus Arab-Indonesia. Hal ini seperti dalam Kamus Al-Munawwir karya Ahmad Warson Munawwir. Di dalamnya dijelaskan bahwa an-Naqdani: adz-dzahab wa al-fidlah (emas dan perak), “aflasa = lam yabqa lahu mal (menjadi tidak punya uang atau harta)”, fulus as-samaki (sisik ikan), al-muflis (orang yang bangkrut). (Sumber: A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Edisi Kedua, Surabaya: Pustaka Progresif, 2002. h. 1071 dan 1452).
Sedangkan Abu Louis Ma’luf dalam al-Munjid fi-al-lughah wa al-a’lam menulis Al-Falsu (jamaknya Fulus): qith’atun madlrubatun min an-Nuhas (potongan yang dicetak dari tembaga), ad-dinar: dlorbun min qodim an-Nuqud ad-dzahabiyah (cetakan dari logam kuno yang terbuat dari emas), ad-dirham: qith’atun min fidhatin madlrubatun lil mu’amalah (potongan dari perak yang dicetak untuk transaksi jual beli). (Sumber: Abu Louis Ma’luf, al-Munjid fi-al-lughah wa al-a’lam, (Beirut: Daar al-Masyriq, 1973), h. 593, 830, & 214)

Tanya Jawab: Hukum Jual Beli Mata Uang/forex (tanggapan Terhadap Fatwa Mui)


Pertama:
Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b.    Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c.    Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.    Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
a.    Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِู…َّู…ุง ู„ุงَ ُุจَّุฏ ู…ِู†ْู‡ُ) dan merupakan transaksi internasional.
b.    Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.    Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.    Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga:
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Jazakumullah khairan
Tim PengusahaMuslim.com
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amiin.
Langsung saja, berhubungan dengan fatwa MUI yang membolehkan transaksi  spot dengan alasan bahwa itu dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari dan merupakan transaksi internasional, maka sebatas ilmu yang saya miliki itu tidak dapat diterima dengan beberapa alasan berikut:
1. Telah jelas dalil-dalil yang menunjukkaan bahwa jual-beli mata uang yang dalam hal ini dihukumi dengan hukum emas dan perak (dinar dan dirham) harus dilakukan dengan kontan, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.
Diantara dalil yang menunjukkan akan hukum ini ialah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ุงู„ุฐَّู‡َุจُ ุจِุงู„ุฐَّู‡َุจِ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉُ ุจِุงู„ْูِุถَّุฉِ ูˆَุงู„ْุจُุฑُّ ุจِุงู„ْุจُุฑِّ ูˆَุงู„ุดَّุนِูŠุฑُ ุจِุงู„ุดَّุนِูŠุฑِ ูˆَุงู„ุชَّู…ْุฑُ ุจِุงู„ุชَّู…ْุฑِ ูˆَุงู„ْู…ِู„ْุญُ ุจِุงู„ْู…ِู„ْุญِ ู…ِุซْู„ุงً ุจِู…ِุซْู„ٍ ูŠَุฏًุง ุจِูŠَุฏٍ ูَู…َู†ْ ุฒَุงุฏَ ุฃَูˆِ ุงุณْุชَุฒَุงุฏَ ูَู‚َุฏْ ุฃَุฑْุจَู‰ ุงู„ุขุฎِุฐُ ูˆَุงู„ْู…ُุนْุทِู‰ ูِูŠู‡ِ ุณَูˆَุงุกٌ. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum)  dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama.” (HRS Muslim)
Sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ู„ุงَ ุชَุจِูŠุนُูˆุง ุงู„ุฐَّู‡َุจَ ุจِุงู„ุฐَّู‡َุจِ ุฅِู„ุงَّ ู…ِุซْู„ุงً ุจِู…ِุซْู„ٍ ، ูˆَู„ุงَ ุชُุดِูُّูˆุง ุจَุนْุถَู‡َุง ุนَู„َู‰ ุจَุนْุถٍ ، ูˆَู„ุงَ ุชَุจِูŠุนُูˆุง ุงู„ْูˆَุฑِู‚َ ุจِุงู„ْูˆَุฑِู‚ِ ุฅِู„ุงَّ ู…ِุซْู„ุงً ุจِู…ِุซْู„ٍ ، ูˆَู„ุงَ ุชُุดِูُّูˆุง ุจَุนْุถَู‡َุง ุนَู„َู‰ ุจَุนْุถٍ ، ูˆَู„ุงَ ุชَุจِูŠุนُูˆุง ู…ِู†ْู‡َุง ุบَุงุฆِุจًุง ุจِู†َุงุฌِุฒٍ. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆู…ุณู„ู…
“Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan.” (Riwayat Al Bukhary dan Muslim)
Demikianlah Syari’at Islam mengajarkan kita dalam jual beli emas, perak dan yang serupa dengannya, yaitu mata uang yang ada pada zaman kita sekarang ini. Pembayaran harus dilakukan dengan cara kontan alias tunai dan lunas tanpa ada yang terhutang sedikitpun.
Hukum ini merupakan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama’ dalam setiap mazhab fiqih.
Kisah berikut dapat menjadi dalil yang memperjelas maksud dari pembayaran kontan yang dimaksudkan oleh hadits-hadits di atas.
ุนَู† ْุงุจู† ุดู‡ุงุจ ุฃู† ู…َุงู„ِูƒِ ุจْู†ِ ุฃَูˆْุณٍ ุฃَุฎْุจَุฑَู‡ُ ุฃَู†َّู‡ُ ุงู„ْุชَู…َุณَ ุตَุฑْูًุง ุจِู…ِุงุฆَุฉِ ุฏِูŠู†َุงุฑٍ ، ูَุฏَุนَุงู†ِู‰ ุทَู„ْุญَุฉُ ุจْู†ُ ุนُุจَูŠْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุชَุฑَุงูˆَุถْู†َุง ، ุญَุชَّู‰ ุงุตْุทَุฑَูَ ู…ِู†ِّู‰ ، ูَุฃَุฎَุฐَ ุงู„ุฐَّู‡َุจَ ูŠُู‚َู„ِّุจُู‡َุง ูِู‰ ูŠَุฏِู‡ِ ، ุซُู…َّ ู‚َุงู„َ ุญَุชَّู‰ ูŠَุฃْุชِู‰َ ุฎَุงุฒِู†ِู‰ ู…ِู†َ ุงู„ْุบَุงุจَุฉِ ، ูˆَุนُู…َุฑُ ูŠَุณْู…َุนُ ุฐَู„ِูƒَ ، ูَู‚َุงู„َ ูˆَุงู„ู„َّู‡ِ ู„ุงَ ุชُูَุงุฑِู‚ُู‡ُ ุญَุชَّู‰ ุชَุฃْุฎُุฐَ ู…ِู†ْู‡ُ ، ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ . ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… . ุงู„ุฐَّู‡َุจُ ุจِุงู„ุฐَّู‡َุจِ ุฑِุจًุง ุฅِู„ุงَّ ู‡َุงุกَ ูˆَู‡َุงุกَ ، ูˆَุงู„ْุจُุฑُّ ุจِุงู„ْุจُุฑِّ ุฑِุจًุง ุฅِู„ุงَّ ู‡َุงุกَ ูˆَู‡َุงุกَ ، ูˆَุงู„ุดَّุนِูŠุฑُ ุจِุงู„ุดَّุนِูŠุฑِ ุฑِุจًุง ุฅِู„ุงَّ ู‡َุงุกَ ูˆَู‡َุงุกَ ، ูˆَุงู„ุชَّู…ْุฑُ ุจِุงู„ุชَّู…ْุฑِ ุฑِุจًุง ุฅِู„ุงَّ ู‡َุงุกَ ูˆَู‡َุงุกَ  . ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ
Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan kepadanya bahwa pada suatu hari ia memerlukan untuk menukarkan uang seratus dinar (emas), maka Thalhah bin Ubaidillah pun memanggilku. Selanjutnya kamipun bernegoisasi dan akhirnya ia menyetuji untuk menukar uangku, dan iapun segera mengambil uangku dan dengan tangannya ia menimbang-nimbang uang dinarku. Selanjutnya Thalhah bin Ubaidillah berkata: Aku akan berikan uang tukarnya ketika bendaharaku telah datang dari daerah Al Ghabah (satu tempat di luar Madinah sejauh + 30 KM), dan ucapannya itu didengar oleh sahabat Umar (bin Al Khatthab), maka iapun spontan berkata kepadaku: Janganlah engkau meninggalkannya (Thalhah bin Ubaidillah) hingga engkau benar-benar telah menerima pembayarannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya’ir (satu verietas gandum yang mutunya kurang bagus -pen) ditukar dengan sya’ir adalah riba kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, korma ditukar dengan korma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai.” (Riwayat Bukhari)
Pada riwayat lain sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu lebih tegas lagi menjelaskan makna tunai yang dimaksudkan pada hadits-hadits di atas:
ู„َุง ุชَุจِูŠุนُูˆุง ุงู„ุฐَّู‡َุจَ ุจِุงู„ุฐَّู‡َุจِ ุฅِู„َّุง ู…ِุซْู„ًุง ุจِู…ِุซْู„ٍ ูˆَู„َุง ุชُุดِูُّูˆุง ุจَุนْุถَู‡َุง ุนَู„َู‰ ุจَุนْุถٍ ูˆَู„َุง ุชَุจِูŠุนُูˆุง ุงู„ْูˆَุฑِู‚ِ ุจِุงู„ْูˆَุฑِู‚ِ ุฅِู„َّุง ู…ِุซْู„ًุง ุจِู…ِุซْู„ٍ ูˆَู„َุง ุชُุดِูُّูˆุง ุจَุนْุถَู‡َุง ุนَู„َู‰ ุจَุนْุถٍ ูˆَู„َุง ุชَุจِูŠุนُูˆุง ุงู„ْูˆَุฑِู‚َ ุจِุงู„ุฐَّู‡َุจِ ุฃَุญَุฏُู‡ُู…َุง ุบَุงุฆِุจٌ ูˆَุงู„ْุขุฎَุฑُ ู†َุงุฌِุฒٌ ูˆَุฅِู†ْ ุงุณْุชَู†ْุธَุฑَูƒَ ุฅِู„َู‰ ุฃَู†ْ ูŠَู„ِุฌَ ุจَูŠْุชَู‡ُ ูَู„َุง ุชُู†ْุธِุฑْู‡ُ ุฅِู†ِّูŠ ุฃَุฎَุงูُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุงู„ุฑَّู…َุงุกَ ูˆَุงู„ุฑَّู…َุงุกُ ู‡ُูˆَ ุงู„ุฑِّุจَุง ุฑูˆุงู‡ ู…ุงู„ูƒ ูˆุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ
“Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan emas, salah satunya tidak diserahkan secara kontan sedangkan yang lainnya diserahkan secara kontan. Dan bila ia meminta agar engkau menantinya sejenak hingga ia masuk terlebih dahulu ke dalam rumahnya sebelum ia menyerah barangnya, maka jangan sudi untuk menantinya. Sesungguhnya aku khawatir kalian melampaui batas kehalalan, dan yang dimaksud dengan melampaui batas kehalalan ialah riba.” (Riwayat Imam Malik dan Al Baihaqi)
2. Apa yang dijadikan alasan dalam fatwa MUI bahwa tempo 2 hari sebagai batas waktu paling minimal untuk proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diterima. Yang demikian itu, dikarenakan proses pembayaran pada zaman sekarang jauh lebih mudah dibanding zaman dahulu. Bila pada keterangan Khalifah Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu tidak dibenarkan untuk menunda walau hanya sekejap, yaitu sekedar anda masuk ke dalam rumah lalu keluar lagi, maka tempo dua hari lebih layak untuk dilarang. Terlebih-lebih proses pemindahan uang pada zaman sekarang jauh lebih mudah bila dibanding zaman dahulu. Anda hanya membutuhkan kepada beberapa detik saja untuk mentransfer dana walau dalam jumlah besar, yaitu melalui jasa internet banking atau yang semisal. Atau transfer biasa dengan cara mendatangi kantor cabang salah satu bank yang ada di masyarakat.
Sebagai seorang  muslim yang benar-benar taat kepada Allah anda pasti akan senantiasa berusaha untuk menundukkan hukum pasar di bawah hukum Allah, dan bukan sebaliknya. Iman anda pasti memanggil anda untuk merubah pola dan peraturan pasar agar sesuai dengan hukum Allah dan tidak sebaliknya merubah hukum Allah agar sesuai dengan hukum pasar. Terlebih-lebih bila pola dan hukum pasar yang ada adalah hasil dari rekayasa musuh-musuh anda, yang sudah dapat dipastikan tidak perduli dengan halal dan haram.
3. Memberi kelonggaran kepada kedua belah pihak untuk menunda pembayaran hingga dua hari berarti memberi peluang kepada para pemakan riba, para spekulator yang telah menjual dananya dengan skema spot untuk melangsungkan kejahatannya. Misalnya melalui penjualan dalam skema short selling, sebagaimana yang banyak terjadi pada pasar valas. Seorang broker yang bernama A pada awal pembukaan pasar valas di pagi hari, menjual uang dolar Amerika sebesar 10.000 US dolar kepada seorang pedagang valas bernama B, dengan harga Rp 100 juta.
Dengan demikian secara teori setelah akad ini A memiliki dana 100 juta rupiah, sedangkan B memiliki dana 10.000 US dolar. Akan tetapi pada kenyataanya B hanya mentransfer sebesar 10 % yaitu sebesar Rp 10 juta, dari dana yang wajib ia bayarkan ke A.
Pada penutupan pasar di sore hari, B berkewajiban menjual kembali uang dolarnya kepada sang broker dengan kurs yang berlaku pada sore hari. Bila pada sore hari kurs dolar terhadap rupiah melemah sehingga menjadi 1 : 9.900 maka B beruntung, karena dari setiap 1 US dolar ia mendapatkan keuntungan Rp 100. Dan sebaliknya bila dolar menguat terhadap rupiah, sehingga menjadi 1 : 10.100, maka B merugi tiap 1 US dolar sebesar Rp 100. Transaksi semacam inilah salah satu penyebab terjadinya gonjang-ganjing pada kurs suatu mata uang, oleh karena itu berbagai negara membatasinya sedemikian rupa, bahkan melarangnya.
4. Apa yang disebutkan pada fatwa MUI bahwa transaksi valas hanya dibolehkan bila ada keperluan misalnya untuk berjaga-jaga dan tidak untuk spekulasi (untung-untungan) –sebatas ilmu saya- adalah persyaratan  yang tidak memiliki dasar hukum, alias tanpa dalil. Karena transaksi valas (As Sharf) adalah salah satu bentuk transaksi mukayasah yang didasari oleh keinginan mendapatkan keuntungan, dan tidak termasuk transaksi yang bertujuan memberikan jasa atau uluran tangan. Dengan demikian, transaksi ini semestinya dibolehkan kapan saja, walau dengan tujuan mencari keuntungan, asalkan dilakukan dengan cara tunai tanpa ada yang terhutang sedikitpun dan bila penukaran uang dilakukan antara mata uang yang sama maka nilainya harus sama tanpa ada kelebihan sedikitpun.
5. Apa yang saya tulis di sini adalah sebatas ilmu yang saya miliki, bila ada kebenaran, maka itu datangnya hanya dari Allah dan bila terdapat kesalahan maka itu adalah dari setan dan kebodohan diri saya, sehingga sayapun mohon ampunan kepada Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.

Perdagangan Atau Jual Beli Menurut Ajaran Islam.


Pengertian dan Kedudukan Jual Beli
Pada bagian yang tElah dijelaskan bahwa berusaha atau mencari rizki Allah
merupakan perbuatan yang baik dalam pandangan Islam. Salah satu bentuk usaha itu
adalah jual beli, berniaga atau berdagang.
Dalam sejarah tercatat bahwa Nabi Muhammad pada masa mudanya adalah
seorang pedagang yang menjualkan barang-barang milik seorang pemilik barang yang
kaya, yaitu Khadijah. Keberhasilan dan kejujuran Nabi dibuktikan dengan ketertarikan
sang pemilik modal hingga kemudian menjadi istri Nabi.
Berdagang atau berniaga diungkapkan dalam Al-Qur'an sebagai suatu pekerjaan atau
mata pencaharian yang baik, firman Allah :
"Dan Allah telah mcnghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(Q.§. Baqarah,2:275)
Bahkan Nabi menyebutkan secara jelas bahwa jual beli adalah usaha yang
paling baik, seperti disabdakannya :
Bahwa Nabi Saw,ditanya : Mata pencaharian apakah yang paling baik?, beliau
menjawab: ”Seseorang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang
bersih, (HR.AI-Bazzar).
B.2 Aturan Islam Tentang Jual Beli
Berdagang dalam pandangan Islam merupakan bagian dari muamalah antar
manusia yang dapat menjadi amal saleh bagi kedua pihak, baik pedagang maupun
pembeli, jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan apa yang dilakukannya bukan
hal yang terlarang. Berdagang dalam Islam diarahkan agar para pihak yang melakukan
merasa senang dan saling menguntungkan, karena itu faktor-faktor yang dapat
menimbulkan perselisihan dan kerugian masing-masing pihak, harus dihindarkan.
Untuk itu Islam mengajarkan agar perdagangan itu diatur dalam administrasi dan
pembukuan yang tertib, Allah berfirman :


" Dan persaksikanlah jika kamu ber jual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling
menyulitkan, "(0-S. AI-Baqarah, 2:282)
Persaksian ini ditujukan untuk menghindari perselisihan dan memberi kejelasan
tentang adanya peristiwa jual beli, sehingga ada bukti bahwa jual beli telah
berlangsung. Dalam konteks jual beli sekarang ini persaksian dan tulisan dilakukan
dalam bentuk administrasi, seperti adanya faktur pembelian sebagai bukti bahwa
barang telah diterima pembeli, ada kuitansi sebagai bukti bahwa uang telah diterima
penjual. Saksi dan penulis yang menyulitkan dalam ayat di atas maksudnya adalah
sistem yang tidak beres atau petugas administrasi yang dapat merugikan pembeli
maupun penjual.
Jual beli dalam konsep Islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk
membeli dan menjual, sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli
berlangsung, Allah berfirman :
".....kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara
kamu. " (QS. An-Nisa, 4:29)
Jual beli dalam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik
pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran Islam, karena itu
tidak sah jual beli di bawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling meridlai merupakan ciri utama dalam
konsep perdagangan Islam, karena itu hal-hal yang dapat mengganggu kedua aspek di
atas sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Untuk itu dalam masalah jual beli terdapat aturan tentang khiyar.
Khiyar adalah pilihan, yaitu kesempatan dimana pembeli atau penjual
menimbang nimbang atau memikirkan secara matang sebelum transaksi jual beli
dilakukan. Nabi bersabda :
Jika dua orang melakukan jual beli, maka keduanya boleh melakukan khiyar sebelum
mereka berpisah dan sebelum mereka bersama-sama atau salah seorang mereka
khiyar, maka mereka berdua melakukau jual beli dengan cara itu dengan demikian jual
beli menjadi wajib. " (HR. Ats-Tsalatsah).
Dua pihak melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum
berpisah. Jika keduanya melakukan transaksi dengan benar dan jelas, keduanya
diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, Allah


akan memusnahkan keberkahan jual beli mereka. Karena itu dalam dunia
perdagangan, Islam mengajarkan agar para pihak bertindak jujur. Kejujuran dalam jual
beli ini menempalkan mereka yang melakukan, transaksi pada tempat baik dan mulia
dalam pandangan Allah, sebagaimana disabdakan Nabi :
"Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para Nabi, orang-orang
yang benar dan para syuhada. " (HR. Tirmidzi dan Hakim)
Tempat yang terhormat bagi pedagang yang jujur disejajarkan dengan para
Nabi. Karena bedagang dengan jujur berarti menegakkan kebenaran dan keadilan yang
merupakan para Nabi. Disejajarkan dengan orang-orang saleh, karena pedagang yang
jujur merupakan bagian dari amal salehnya, sedangkan persamaan dengan para
syuhada, karena berdagang adalah berjuang membela kepentingan dan kehormatan
diri dan Keluarganya dengan cara yang benar dam adil.
Berdagang memerlukan kemauan, semangat dan kerja keras, memeras keringat
dan pikiran, tekun, telaten dan sabar. Karena itu tidak heran apabila kedudukan
seorang syuhada, pahlawan yang tewas di medan pertempuran.
Untuk menghindari kekecewaan dalam transaksi jual beli, Islam mengajarkan
agar pembeli melihat dan memeriksa barang yang hendak dibelinya, si penjual tidak
mempunyai hak untuk menerima pembayarannya, dan jual beli itu belum bisa
dilangsungkan, artinya pembeli memiliki hak khiyar (untuk meneruskan jual beli atau
membatalkannya), Nabi bersabda :
”Barang siapa yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya maka ada hak khiyar
baginya apabila dia lelah melihatnya. " (HR. Daruqutni dan Bailiaqi.)
Apabila barang itu telah dilihat dan diperiksa calon pembeli, maka tidak berarti
pada saat itu terjadi jual beli, pembeli masih memiliki hak untuk memiliki (khiyar), baik
barang maupun harga selama keduanya belum mengambil keputusan, Nabi bersabda :
"Sesungguhnya kedua belah pihak yang berjual beli, boleh khiyar dalam jual beli
selama keduanya belum berpisah. " (HR. Bukhari).
Dalam jual beli barang tertentu yang memiliki spesifikasi yang khusus, sebaiknya
dituliskan spesifikasi barang yang akan dipesan atau dibeli, misalnya ukuran, type,
bahan dasar, warna dan sebagainya yang menunjukkan kualitas dan kwantitas barang
yang dimaksud. Apabila tidak sesuai dengan pesanan, pembeli dalam kondisi khiyar, ia
boleh menolaknya. Melihat dan memeriksa barang tidak selalu. (Cek !!!)


Hak khiyar yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli adalah untuk
mempertimbangkan secara matang suatu peristiwa jual beli, apabila seseorang telah
memutuskan membeli atau menjual suatu barang, maka orang lain tidak boleh menjual
atau membelinya, pembeli atau penjual terdahulu telah dinyatakan sah berjual beli dan
barang itu bukan lah menjadi milik penjual. Nabi bersabda :
"Janganlah salah seorang kaum menjual barang yang telah dijual saudaranya. " (HR.
Ahmad dan Nassai)
Barang yang diperdagangkan adalah barang yang sudah jelas adanya, sehingga
pembeli dapat melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan penawaran dan
membelinya. Ajaran Islam melarang menyembunyikan kecacatan barang yang
dijualnya dengan sengaja untuk memperoleh keuntungun sendiri, sabda Nabi :
"Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang
muslim menjual kepada suadaranya barang cacat kecuali ia jelaskan. " (HR. Ahmad
dan Ibnu Majah, Daruqutni, Al-Hakim dan Athabrani).
Barang yang diperdagangkan adalah barang yang sudah jelas adanya, sehingga
pembeli dapat melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan penawaran dan
membelinya. Ajaran Islam melarang menyembunyikan kecacatan barang-barang yang
dijualnya dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan sendiri, sabda Nabi :
Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang
muslim menjual kepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan. (HR Ahmad dan
Ibnu Majah, Daruqutni, Al- Hakim dan Athabrani).
 Barang yang diperjual belikan adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan
barang yang haram dimakan atau diminum haram pula diperjual belikanya, yaitu :
1. Menjual/membeli anjing, kecuali anjing pemburu, sabda Nabi, Abu Hurairah
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata :
"Harga anjing itu haram, kecuali anjing pemburu. "(HR- Muslim dan Nassai)
2. Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain
Allah, Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkau alas kalian (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan apa-apa yang disembelihbitkan karena Allah. " (QS. An-Nalil.
16:115)
Barang-barang yang disebut di atas haram dimakan, dan haram pula diperjual
belikannya. Sabda Nabi :
"Sesungguhnya Allah dan RasulNya lelah mengharamkan jual beli arak, bangkai,
babi dan palung-palung. " (Mutafaq Alaih)
3. Arak, Khamer, judi dan sejenisnya. Syariat Islam mengharamkan pula memperjual
belikan minuman yang memabukkan, seperti arak dan lain-lain minuman yang
memabukkan, sabdaNabi :
"Barang siapa yarg membiarkan anggurnya pada masa petikan, untuk dia jual
kepada orang yang menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api
neraka dengan sengaja. " (HR. Tabrani)
Minuman yang beraneka ragam seperti sekarang ini mengharuskan kita untuk
teliti dan waspada, sebab nama yang bukan Khamar tidak mengandung arti boleh
diminum atau diperjual belikan, karena itu yang menjadi ukuran bukan lagi nama,
melainkan jenis minuman, yaitu minuman keras, Nabi bersabda :
"Segolongan umatku akan minum khamr, mereka berikan nama dengan bukan khamr.
4. Senjata
Dalam keadaan tidak aman atau suasana perang, diharamkan menjual
senjata, karena senjata akan memperpanjang peperangan dan permusuhan, Nabi
bersabda :
"Rasulullah mencegah menjual senjata ditengah berlangsungnya fitnah. " (Baihaqi)
5. Ijon
Jual beli dengan cara ijon adalah jual beli dimana barang yang dibeli belum
menjadi barang yang layak diperjual belikan, misalnya membeli jeruk, tatkala pohon
jeruk itu berbunga. Jual beli dengan cara ini diharamkan oleh syariat Islam, Sabda
Nabi:

Nabi SAW, melarang menjual buah-buahan hingga masak. Maka ditanyakan orang
"Bagaimana tanda masaknya? " Sabda Nabi : "Kemerah-merahan, kekuning-
kuningan dan bisa dimakan. "(HR. Bukhari)
Diharamkan pula memperjual belikan barang yang belum saatnya memberi
manfaat, bahkan jika barang itu belum layak untuk dimanfaatkan, apalagi jika
barang itu berbahaya, maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan, sabda Nabi:
"Jika engkau jual kepada saudaramu buah lain ditimpa bahaya, maka tidak boleh
engkau ambil daripadanya sesuatu. Dengan jalan apa engkau boleh mengambil
harta saudaramu dengan tidak benar? " (HR. Muslim)
Maksudnya jika apabila benda yang akan dijual itu dapat musibah, sedangkan uang
harganya sudah diterima, maka tidak boleh uang itu digunakan tetapi harus
dikembalikan kepada pembeli.
Rasulullah SAW, telah melarang buah-buahan sebelum nyata jadinya. la larang
penjual dan pembeli. (Mutafaq 'alaih)
Jual beli dengan cara ijonan adalah jual beli yang tidak jelas yang dapat
mengakibatkan salah satu pihak merasa kecewa dan dirugikan, karena itu
hukumnya haram.

Inkopsyah BMT Targetkan Jadi Koperasi Terbesar


REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT menargetkan dapat menjadi salah satu koperasi syariah terbesar di Indonesia. Keinginan tersebut nampaknya bukan impian semata mengingat aset yang berhasil dibukukan Rp 158 miliar di akhir 2012. Angka tersebut tumbuh 54 persen dibanding pada 2011 sebesar Rp 102 miliar.

Ketua Inkopsyah BMT, Abdullah Yazid, optimistis Inkopsyah BMT mampu menjadi seperti induk koperasi kredit (Inkopdit) yang saat ini asetnya sudah mencapai Rp 15 triliun. "Untuk mencapai aset tersebut, konsolidasi antar anggota BMT selalu dilakukan serta mendorong BMT masuk dalam APEX Syariah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima ROL, Rabu (6/3).


Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Syarifudin Hasan dalam sambutannya yang diwakili Staf Ahli Menteri, M Taufik, mengatakan pemerintah bertujuan mengembangkan sebuah koperasi besar. Apalagi selama ini dalam penilaian International Cooperative Alliance (ICC) belum ada satu pun koperasi Indonesia masuk dalam daftar koperasi berkelas internasional. Untuk itu, Taufik yakin Inkopsyah dan Inkopdit akan menjadi perwakilan Indonesia untuk masuk daftar ICC.

"Saya yakin Inkopsyah yang bersinergi dengan Asosiasi BMT Se-Indonesia (Absindo) dan Apex Syariah mampu mewujudkan cita-cita itu," ucapnya.

Pembinaan dan pengawasan koperasi syariah harus terus dilakukan termasuk dalam pemanfaatan teknologi informasi. Taufik mengatakan Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir – Usaha Kecil dan Menengah (LPDB-UKM) siap menawarkan Rp 1,5 triliun dana yang bisa diakses oleh BMT anggota Inkopsyah. Dia berharap dana tersebut bisa terserap minimal 50 persen. Mekanisme penyaluran akan segera dibuatkan antara LPDB KUKM dengan Inkopsyah BMT.

Dana Pihak Ketiga (DPK) Inkopsyah mengalami kenaikkan 190 persen menjadi Rp 95 miliar dari Rp 50 miliar di 2011. Kenaikan DPK tersebut berasal dari LPDB Rp 30 miliar dan bank syariah Rp 45 miliar. Peningkatan DPK tersebut menunjukkan kualitas pelayanan atau pembiayaan yang diterima oleh Inkopsyah sudah membaik.

Penyaluran dana Inkopsyah masih didominasi para anggota di pulau Jawa, yaitu 74 persen ke Jawa Tengah, 67 persen ke Jawa Barat dan 51 persen ke Jakarta. Sementara penyaluran dana Inkopsyah di Sumatera didominasi Lampung sebesar 84 persen, disusul Sumatera selatan sebesar 67 persen.

Ekonomi Islam

More »

Artikel

More »