Penerapan Dinar dan Dirham Solusi dalam Sistem Moneter di Indonesia Tinjauan Perspektif Islam



 Penggunaan Dinar Dalam Daulah Islam Dinar dan dirham sebuah alat pembayaran yang sebenarnya telah lama dikenal sejak zaman Romawi dan Persia, kedua negara tersebut merupakan dua negara adidaya yang cukup besar pada masa itu. Dinar terbuat dari emas dan dirham terbuat dari perak. Dinar (emas) dalam sejarah dunia pertama kali diperkenalkan melalui Romawi kuno pada tahun 211 SM. Karena dinar adalah mata uang yang dipergunakan sebagai alat tukar pembayaran transaksi ekonomi pada masa itu dan juga nilainya stabil yang disebabkan adanya kadar emas dalam mata uang tersebut.

Pada masa rasulullah saw, beliau membuat suatu kebijakan terhadap perekonomian. Dalam hal transaksi beliau menetapkan alat pembayaran yang digunakan kaum muslimin pada saat itu berupa dinar dan dirham. Dalam hal Rasulullah menetapkan suatu kebijakan pada praktik muamalah tidak secara mutlak dan resmi, pada saati itu juga tidak semua kaum muslimin memakai kedua mata uang tersebut, ada juga yang memakai system barter dikarenakan pada zaman itu rasulullah masih terfokus pada system dakwah dengan tujuan menyusun kekuatan dan menambah jumlah umat muslin.

Penggunaan kedua mata uang ini berlanjut tanpa ada perubahan sedikitpun hingga tahun 18 H ketika khalifah Umar bin Khattab menambahkan lafadz-lafadz islam pada kedua mata uang tersebut. Perubahan yang sangat signifikan terhadap mata uang ini terjadi pada tahun 76 H. Setelah berhasil menciptakan stabilitas politik dan keamanan, khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan reformasi moneter dengan mencetak dinar dan dirham. Penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut, tanpa perubahan yang berarti, hingga pemerintahan Al-Mu'tashim, khalifah terakhir dinasti Abbasiyah. Dalam pandangan Al-Maqrizi (766-845 H), kekacauan mulai terlihat ketika ada pengaruh kaum mamluk semakin kuat dikalangan istana, termasuk terhadap kebijakan pencatakan mata uang dirham campuran (Fulus). Pencetakan fulus, mata uang yang terbuat dari tembaga, dimulai pada masa pemerintahan Dinasti Ayyubiyah, Sultan Muhammad Al-Kamil ibn Al-Adil Al-Ayyubi.

Penciptaan uang fulus tersebut dimaksudkan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dengan rasio 48 fulus untuk setiap dirhamnya. Pasca pemerintahan Sultan Al-Kamil, penciptaan mata uang terus berlanjut hingga pejabat tingkat provinsi. Kebijakan sepihak dibuat dengan meningkatkan volume pencetakan fulus dan menetapkan rasio 24 fulus untuk setiap dirhamnya. Akibatnya rakyat mengalami penderitaan karena terjadi inflasi. Pada masa Dinasti Ottoman yang berkuasa di Turki, dinar dan dirham mengalami masa penurunan dan kemudian namanya hanya menjadi kenangan.

Kondisi Modern Dalam transaksi modern dan diganti dengan system keuangan yang dikembangkan oleh negara barat dengan menggunakan uang kertas. Uang kertas pertama kali berkembang dalam masa pertengahan dikawasan eropa yaitu system perbankan berkembang dimasa itu. Awal perkembangannya diawali karena adanya faktor yang sama dalam Daulah islam yaitu keengganan dan ketidaknyamanan dalam membawa emas dan perak dalam jumlah besar. Hal ini mendorong masyarakat untuk menitipkan emas dan perak yang mereka miliki kepada pandai besi, ahli perhiasan, ataupun pandai emas. Kemudian mereka mendaoatkan sertifikat deposito yang kemudian sebagai alat bukti penitipan, dan sertifikat tersebut yang digunakan sebagai alat pembayaran.

Pada tahun 1928 di AS pemerintahan AS mulai nota-nota dan sertifikat emas, dan mulai mengeluarkan uang kertas biasa yang berfungsi sebagai alat transaksi perdagangan biasa dan tidak memiliki nilai tukar dengan logam mulia. Hal ini adalah sebuah rekayasa yang sangat halus dalam menghapuskan dinar dan dirham dalam transaksi yang digunakan sebaga alat pembayaran (alat tukar). Efek samping yang akan dirasakan dalam kegiatan ekonomi adalah nilainya akan berubah dalam setiap kurun waktu yang berbeda karena nilainya akan mengalami penyusutan (terdepresiasi). Hal inilah yang membuat uang kertas dapat dipergunakan sebagai alat komoditi perdagangan, ini adalah kehancuran nilai mata uang yang dijadikan sebagai sarana spekulasi, dan ini akan menyebabkan nilai mata uang (yang notabene berubah waktu tersebut) atau dikenal dengan time value of money akan jatuh. Jatuhnya nilai mata uang akan menyebabkan kehancuran dan krisis dalam perekonomian suatu negara secara nasional.

Pada tahun 1997 indonesia pernah mengalami dan negara asia lainnya dalam krisis moneter yang melanda. Ungkapan Dr Mahathir Muhammad, PM Malaysia dalam sebuah seminar di Hongkong mengungkapkan "kegiatan perdagangan dan spekulasi mata uang diharamkan karena uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik (nilai sebenarnya) yang pasti, seperti katanya "system keuangan dunia yang didasari dengan uang kertas dan cek bukanlah islami". System yang ada pada saat ini yang telah mengusai dunia hingga negara lain mau tidak mau terpaksa menggunakannya". Seperti mata uang Dollar AS terdapat ketidakseimbangan nilai, dimana nilai intrinsic (nilai sebenarnya) dari uang kertas jauh lebih rendah dibandingkan nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam mata uang), misal : US Dollar dalam biaya pembuatannya, biaya produksi dari selembar mata uang AS tersebut adalah 4,2 seri mata uang AS. Dengan begitu, bila diberikan nilai nominal yang tertera adalah satu dollar AS, maka nilainya adalah 24 kali lipat lebih besar daripada nilai itu sendiri.

Hal itulah muncul ide-ide untuk mepopulerkan kembali penggunaan mata uang dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai alat pembayaran dalam kegiatan transaksi ekonomi dikarenakan adanya kegunaan-kegunaan yang dapat dilihat daripada dinar dan dirham itu, yaitu: 1. dalam rangka menegakkan rukun islam untuk pembayarn zakat dan menegakkan sunnah rasul 2. dapat berfungsi sebagai hal jual beli 3. dapat dipergunakan untuk disimpan dan nilainya tidak akan mengalami penurunan 4. dapat dipergunakan sebagai mas kawin 5. untuk menegakkan kedaulatan umat Perkembangan Penerapan dinar dan dirham di Indonesia Rencana tekhnis dalam penerapan penggunaan dinar dan dirham dalam perekonomian di Indonesia tampaknya akan segera terwujud secara nyata dengan adanya cetak biru (blue print) tentang pemakaian dinar dan dirham yang akan segera dipersiapkan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dalam konferensi dijakarta tahun 2003.

menurut sugiharto (Ketua Departemen Ekonomi ICMI) penyusunan blue print ini sudah disepakati oleh 10 institusi yang telah menaruh perhatian besar terhadap perkembangan system ekonomi islam, terutama terhadap pemakaian mata uang dinar dan dirham. Lembaga-lembaga tersebut antara lain : ICMI, MUI, Yayasan Dinar-Dirham, PNM, Wakala Adina, MES, Asbisindo, dan FOZ. Tujuan pembuatan cetak biru ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam penerapan mata uang berupa dinar dan drihamdi Indonesia. Untuk memperkenalkan mata uang ini diperlukan sejumlah lembaga pengendali, seperti lembaga sertifikasi yang akan menilai pihak yang berhak mencetak dinar dan dirham agar tidak mudah dipalsukan. Dalam cetak biru itu akan diatur system distribusi dinar dan dirham yang disebut dengan wakala. Wakala berfungsi sebagai tempat penukaran mata uang (money changer).

Model Transaksi Dinar dan Dirham Tidak saja secara teoritis, dalam implementasinya mata uang Dinar dan Dirham telah terbukti lebih stabil dibandingkan dengan fiat money yang digunakan dunia internasional sekarang. Dalam artikelnya "The Islamic Gold Dinar: Socio-economic Perspective", Meera dan Aziz (2002) menjelaskan secara detail kelebihan sistem mata uang Islam (Dinar dan Dirham). Tidak seperti uang hampa, Dinar dan Dirham tidak dapat dicetak ataupun dimusnahkan dengan sekendak-hati pihak berkuasa (pemerintah), karena ia memiliki nilai intrinsik 100%. Ini tentunya akan menghindari terjadinya kelebihan uang dalam masyarakat, atau dengan kata lain akan menghalang terjadinya inflasi. Tidak seperti uang hampa, Dinar dan Dirham juga akan diterima masyarakat dengan hati terbuka tanpa perlu "legal tender" atau penguatan hukum. Kalau masyarakat yang melakukan transaksi dihadapkan pada dua pilihan, untuk dibayar dengan uang hampa atau Dinar, sudah tentu mereka akan lebih memilih Dinar karena kestabilan nilainya. Kestabilan Dinar ini tentunya akan mempromosikan perdagangan internasional. Bertransaksi dengan menggunakan Dinar akan mengurangi biaya transaksi. Bila Dinar digunakan sebagai mata uang tunggal dunia Islam, maka biaya untuk menukar uang dari satu jenis mata uang ke mata uang lainnya dalam dunia Islam tidak diperlukan lagi. Dan yang paling luar biasa adalah penggunaan Dinar akan lebih menjamin kedaulatan negara dari dominasi ekonomi, budaya, politik dan kekuatan asing. Sebagai contoh, dengan hanya mencetak Dolar tanpa perlu di-back up oleh emas dan kemudian dipinjamkan ke Indonesia, Amerika kini dengan mudah mendikte dan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Inilah sebabnya Dinar diyakini mampu mewujudkan sistem moneter global yang berkeadilan (just world monetary system).

 Kesimpulan Mata uang dinar dan dirham telah dipergunakan pada zaman Rasulullah saw dan para sahabat. Pada masa islam mata uang itu digunakan sebagai bagian dari hukum muamalah. Tidak menutup kemungkinan pada zaman modern sekarang penerapan kembali mata uang dinar dan dirham mengingat kembali cadangan emas yang dimiliki negara-negara baik negara timur tengah maupun negara asia lebih khusus negara asia tenggara seperti : Indonesia, Malaysia. Terbukti penerapan menggunakan mata uang dinar dan dirham mulai dilakukan saat ini di Malaysia, hal ini menjadi suatu pemicu bagi negara lain yang memiliki cadangan emas yang lebih banyak dibandingkan negara Malaysia, mengingat Indonesia yang mempunyai masyarakat mayoritas muslim dan mempunyai cadangan emas yang cukup banyak menjadi nilai plus untuk menerapkan secepatnya system mata uang dinar dan dirham. Allahhu A'lam bis shawab

Alternatif Pembiayaan Syariah Bagi Usaha Pertanian dan Peternakan

Pengembangan Usaha dalam bidang pertanian dan peternakan berbasis akad syariah belum berkembang pesat. Terkhusus untuk petani yang memiliki lahan terbatas dan termasuk kategori kurang mampu. Disisi lain pemberian Kredit Usaha Rakyat untuk petani masih menggunakan suku bunga tinggi yakni 22%. Sistem yang diberlakukan adalah pengembalian setiap bulan pokok pinjaman dan suku bunga. Beberapa kendala utama dalam pembiayaan bidang pertanian adalah karakteristik jenis tanaman dan juga ternak yang dikembangkan. Setiap tanaman memiliki siklus panen yang berbeda. Pertanian padi organik memiliki siklus usaha dari rentang 100 hari sampai 180 hari. Sedangkan untuk pertanian cabe membutuhkan waktu menunggu hingga panen pertama 100 hari. Disisi lain, usaha bidang pertanian tidak memiliki harga standar minimum. Harga diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang mudah melonjak naik dan terjun bebas turun. Bila mendapatkan harga bagus, maka petani akan menikmati kekayaan melimpah. Bila harga turun bebas maka petani mengalami kerugian yang tersangat perih. Resiko ini menjadikan sistem pembiayaan KUR dengan bunga tinggi dan cicilan tetap bukan jawaban bijaksana untukpengembangan usaha pertanian. Maka persoalan melambungnya harga bawang merah, putih, jengkol, keledai dan berbagai komoditi lainnya. Adalah efek sistematis dari kebijakan Pemerintah terkhusu Mentri Pertanian, Perdagangan dan Ekonomi yang lebih berpihak kepada perusahaan importir. Perusahaan yang dibackup oleh sistem perbankan dan juga para pengambil kebijakan di Gedung DPR-RI. Kasus demi kasus telah lahir kepermukaan seperti kasus Impor Sapi yang menyeret petinggi partai keadilan sejahtera. Plasma Syariah Pengembangan skim Plasma Syariah adalah pengembangan sistem kerjasama dari agro industri, perbankan syariah, masyarakat petani dan peternak dan lembaga amil zakat dan wakaf. Prinsip utama ini adalah menjadikan persoalan rumit dan sistematis dikerjakan secara utuh dan total dan tidak parsial dan setengah-setengah. Lembaga Amil Zakat dan Wakaf membantu dalam bentuk asset tanah waqaf untuk pertanian dan peternakan terpadu. Hal ini memberikan masyarakat lahan yang cukup secara ekonomi. Akad perjanjian dapat menggunakan qardh (pinjaman kebajikan) berupa lahan yang dapat dikelola selama hitungan tahun. Hal ini pernah dilaksanakan oleh Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat. Pengusaha yang menjadi penampung hasil pertanian dan peternakan masyarakat. Hal ini bisa menggunakan aqad perjanjian salam. Dimana pengusaha meminta spesifikasi yang dibutuhkan dari usaha pertanian dan peternakan masyarakat dengan kontrak tertulis. Hal ini bisa juga berasal dari Koperasi Usaha Tani yang dikelola secara profesional dan akuntabel. Sedangkan untuk pihak perbankan bisa mengeluarkan akad syariah berubah musyarakah dengan pihak pengusaha atau menggunakan aqad mudharabah (bagi hasil) dengan menggunakan profit sharing (berbagi keuntungan) atau reveneu net sharing (berbagi pendapatan bersih). Hal ini sangat membantu pihak perusahaan atau koperasi tidak menekan harga komoditi yang dihasilkan oleh masyarakat petani dan peternak. Sedangkan untuk Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi pembimbing masyarakat untuk mendapatkan keterampilan tambahan dan juga pelatihan peningkatan pengetahuan tentang pertanian dan peternakan terpadu. Hal ini sudah menjadi tanggungjawab dari Dinas baik dari Pusat hingga Kecamatan. Sebagai contoh pada komoditas Padi Organic penerapan Skim Plasma Syariah. Pihak Pengusaha melakukan perjanjian kontrak pembelian padi organic dengan petani dalam durasi 3 tahun. Memberikan standar yang mesti dipenuhi oleh petani. Kemudian dari pihak Lembaga Amil Zakat dan Wakaf membantu dalam bentuk pengadaan lahan atau peralatan pertanian dan ternak untuk mengembangkan masyarakat yang nanti menjadi pembayar zakat. Sedangkan dari pihak Dinas Pertanian dan Peternakan adalah mengajarkan masyarakat mengolah sawah dengan standar organik. Apakah dengan cara mendatangkan para pelaku pertanian organik dari berbagai daerah. Atau melakukan studi banding kebeberapa daerah yang telah menjadikan komoditas padi organik sebagai andalan. Sedangkan dari Pihak perbankan menyediakan dana bagi pengusaha untuk dapat membeli hasil padi organik masyarakat oleh pengusaha atau koperasi. Dimana Perbankan menggunakan adad mudharabah dan musyarakah. Hal ini membuat pengusaha tidak menekan harga pembelian murah dari petani padi organik. Tantangan Plasma Syariah Pertama, Cara pandang yang masih individualis yang berasal dari kualitas sumber daya manusia. Kecendrungan kemampuan rendah untuk dapat menjalankan usaha secara terpadu dengan metode yang terbaru. Kemudian dari kualitas ini menjadi permasalahan lanjutan. Kedua, Cara kerja yang masih belum berubah dari masyarakat. Hal ini membutuhkan peningkatan keterampilan dari Dinas Pertanian dan Peternakan. Ketiga, Kecuriaan dan ketakutan untuk bekerjasama. Banyak masyarakat petani mengalami trauma sosial atas berbagai kerjasama sebelumnya. Dimana masyarakat hanya dijadikan korban dari berbagai program baik oleh Dinas maupun pemerintah. Keempat. Belum adanya skim pembiayaan yang tersedia dari pihak perbankan sesuai dengan siklus pertanian dan peternakan. Perbankan syariah masih senang menggunakan akad murabaha (jual beli cicilan) dan ijarah (sewa) atas bisnis properti. Hal ini menjadikan perbankan syariah tidak layak dihadapan pengusaha pertanian dan juga masyarakat. Bila masih berfikir dan bertindak atas individualis lembaga dan kebijakan dari pihak Pemerintah. Maka kita sebagai rakyat Indonesia akan terus menjadi bulan bulanan dari sistem yang telah kusut. Pepetah minang memberikan metafor "Bak Kusuik Sarang Tampuo, Api Panyalasaiannyo". Bagi konsumen akan menguras saku lebih dalam membeli harga komoditi holtikultura yang bergantian mahal. Disisi petani terus akan terkurung sistematis dalam kemiskinan. Sedangkan kekayaan itu tetap beredar di perselingkuhan Pengusaha, Perbankan dan Pengambil kebijakan. Sedangkan masyarakat menjadi korban yang amat disegaja dikorban untuk dapat mudah diperbodohi untuk masa yang panjang.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sangpemenangpembelajar/alternatif-pembiayaan-syariah-bagi-usaha-pertanian-dan-peternakan_553001256ea8348b038b45e1
Pengembangan Usaha dalam bidang pertanian dan peternakan berbasis akad syariah belum berkembang pesat. Terkhusus untuk petani yang memiliki lahan terbatas dan termasuk kategori kurang mampu. Disisi lain pemberian Kredit Usaha Rakyat untuk petani masih menggunakan suku bunga tinggi yakni 22%. Sistem yang diberlakukan adalah pengembalian setiap bulan pokok pinjaman dan suku bunga. Beberapa kendala utama dalam pembiayaan bidang pertanian adalah karakteristik jenis tanaman dan juga ternak yang dikembangkan. Setiap tanaman memiliki siklus panen yang berbeda. Pertanian padi organik memiliki siklus usaha dari rentang 100 hari sampai 180 hari. Sedangkan untuk pertanian cabe membutuhkan waktu menunggu hingga panen pertama 100 hari. Disisi lain, usaha bidang pertanian tidak memiliki harga standar minimum. Harga diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang mudah melonjak naik dan terjun bebas turun. Bila mendapatkan harga bagus, maka petani akan menikmati kekayaan melimpah. Bila harga turun bebas maka petani mengalami kerugian yang tersangat perih. Resiko ini menjadikan sistem pembiayaan KUR dengan bunga tinggi dan cicilan tetap bukan jawaban bijaksana untukpengembangan usaha pertanian. Maka persoalan melambungnya harga bawang merah, putih, jengkol, keledai dan berbagai komoditi lainnya. Adalah efek sistematis dari kebijakan Pemerintah terkhusu Mentri Pertanian, Perdagangan dan Ekonomi yang lebih berpihak kepada perusahaan importir. Perusahaan yang dibackup oleh sistem perbankan dan juga para pengambil kebijakan di Gedung DPR-RI. Kasus demi kasus telah lahir kepermukaan seperti kasus Impor Sapi yang menyeret petinggi partai keadilan sejahtera. Plasma Syariah Pengembangan skim Plasma Syariah adalah pengembangan sistem kerjasama dari agro industri, perbankan syariah, masyarakat petani dan peternak dan lembaga amil zakat dan wakaf. Prinsip utama ini adalah menjadikan persoalan rumit dan sistematis dikerjakan secara utuh dan total dan tidak parsial dan setengah-setengah. Lembaga Amil Zakat dan Wakaf membantu dalam bentuk asset tanah waqaf untuk pertanian dan peternakan terpadu. Hal ini memberikan masyarakat lahan yang cukup secara ekonomi. Akad perjanjian dapat menggunakan qardh (pinjaman kebajikan) berupa lahan yang dapat dikelola selama hitungan tahun. Hal ini pernah dilaksanakan oleh Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat. Pengusaha yang menjadi penampung hasil pertanian dan peternakan masyarakat. Hal ini bisa menggunakan aqad perjanjian salam. Dimana pengusaha meminta spesifikasi yang dibutuhkan dari usaha pertanian dan peternakan masyarakat dengan kontrak tertulis. Hal ini bisa juga berasal dari Koperasi Usaha Tani yang dikelola secara profesional dan akuntabel. Sedangkan untuk pihak perbankan bisa mengeluarkan akad syariah berubah musyarakah dengan pihak pengusaha atau menggunakan aqad mudharabah (bagi hasil) dengan menggunakan profit sharing (berbagi keuntungan) atau reveneu net sharing (berbagi pendapatan bersih). Hal ini sangat membantu pihak perusahaan atau koperasi tidak menekan harga komoditi yang dihasilkan oleh masyarakat petani dan peternak. Sedangkan untuk Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi pembimbing masyarakat untuk mendapatkan keterampilan tambahan dan juga pelatihan peningkatan pengetahuan tentang pertanian dan peternakan terpadu. Hal ini sudah menjadi tanggungjawab dari Dinas baik dari Pusat hingga Kecamatan. Sebagai contoh pada komoditas Padi Organic penerapan Skim Plasma Syariah. Pihak Pengusaha melakukan perjanjian kontrak pembelian padi organic dengan petani dalam durasi 3 tahun. Memberikan standar yang mesti dipenuhi oleh petani. Kemudian dari pihak Lembaga Amil Zakat dan Wakaf membantu dalam bentuk pengadaan lahan atau peralatan pertanian dan ternak untuk mengembangkan masyarakat yang nanti menjadi pembayar zakat. Sedangkan dari pihak Dinas Pertanian dan Peternakan adalah mengajarkan masyarakat mengolah sawah dengan standar organik. Apakah dengan cara mendatangkan para pelaku pertanian organik dari berbagai daerah. Atau melakukan studi banding kebeberapa daerah yang telah menjadikan komoditas padi organik sebagai andalan. Sedangkan dari Pihak perbankan menyediakan dana bagi pengusaha untuk dapat membeli hasil padi organik masyarakat oleh pengusaha atau koperasi. Dimana Perbankan menggunakan adad mudharabah dan musyarakah. Hal ini membuat pengusaha tidak menekan harga pembelian murah dari petani padi organik. Tantangan Plasma Syariah Pertama, Cara pandang yang masih individualis yang berasal dari kualitas sumber daya manusia. Kecendrungan kemampuan rendah untuk dapat menjalankan usaha secara terpadu dengan metode yang terbaru. Kemudian dari kualitas ini menjadi permasalahan lanjutan. Kedua, Cara kerja yang masih belum berubah dari masyarakat. Hal ini membutuhkan peningkatan keterampilan dari Dinas Pertanian dan Peternakan. Ketiga, Kecuriaan dan ketakutan untuk bekerjasama. Banyak masyarakat petani mengalami trauma sosial atas berbagai kerjasama sebelumnya. Dimana masyarakat hanya dijadikan korban dari berbagai program baik oleh Dinas maupun pemerintah. Keempat. Belum adanya skim pembiayaan yang tersedia dari pihak perbankan sesuai dengan siklus pertanian dan peternakan. Perbankan syariah masih senang menggunakan akad murabaha (jual beli cicilan) dan ijarah (sewa) atas bisnis properti. Hal ini menjadikan perbankan syariah tidak layak dihadapan pengusaha pertanian dan juga masyarakat. Bila masih berfikir dan bertindak atas individualis lembaga dan kebijakan dari pihak Pemerintah. Maka kita sebagai rakyat Indonesia akan terus menjadi bulan bulanan dari sistem yang telah kusut. Pepetah minang memberikan metafor "Bak Kusuik Sarang Tampuo, Api Panyalasaiannyo". Bagi konsumen akan menguras saku lebih dalam membeli harga komoditi holtikultura yang bergantian mahal. Disisi petani terus akan terkurung sistematis dalam kemiskinan. Sedangkan kekayaan itu tetap beredar di perselingkuhan Pengusaha, Perbankan dan Pengambil kebijakan. Sedangkan masyarakat menjadi korban yang amat disegaja dikorban untuk dapat mudah diperbodohi untuk masa yang panjang.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sangpemenangpembelajar/alternatif-pembiayaan-syariah-bagi-usaha-pertanian-dan-peternakan_553001256ea8348b038b45e1

Pilih Deposito Atau Reksadana Syariah, Ya?


Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia adalah negara yang sangat berpotensi di dunia perbankan syariah. Setelah bank syariah, muncul investasi berprinsip syariah yaitu reksa dana syariah. Pada 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan secara khusus mencanangkan Program Tahun Pasar Modal Syariah karena perkembangan reksa dana syariah cukup pesat. Ini membuktikan investasi berbasis syariah sangat mendapat tempat di Indonesia. Apa itu reksa dana syariah? Yang membedakan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional apa? Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal). Dana ini selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Pengertian itu tercantum di situs salah satu bank yang menawarkan investasi reksa dana syariah, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI). Melihat definisi di atas, reksa dana syariah kurang-lebih sama dengan reksa dana konvensional. Tapi ada yang perlu digarisbawahi, yakni ketentuan dan prinsip syariah Islam. [Baca: Untuk Pemula, Begini Lah Cara Kerja Investasi Reksa Dana dan Simulasinya Secara Sederhana] Secara garis besar, ketentuan dan prinsip syariah Islam yakni mengerjakan yang halal dan menjauhi yang haram. Dalam hal investasi reksa dana syariah, dana investasi tak boleh ditanam di perusahaan yang berhubungan dengan sesuatu yang haram. Misalnya: Produsen daging babi Produsen minuman keras Berhubungan dengan judi, pornografi, hiburan maksiat, dan lain-lain. portfolio reksa dana syariah Portfolio reksa dana syariah beda dengan reksa dana biasa soalnya aturannya juga beda. Selain itu, portfolio yang bertentangan dengan ketentuan syariah juga harus dijauhi. Contohnya: Yang bersifat riba Perdagangan barang palsu Mengandung ketidakpastian Karena itulah investasi reksa dana syariah cuma bisa dilakukan pada instrumen keuangan yang berbasis syariah, yakni: Efek pasar modal syariah, misalnya obligasi syariah dan saham-saham yang termuat di Daftar Efek Syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Instrumen pasar uang syariah, misalnya sertifikat investasi mudhabarah antar-bank. Seperti reksa dana konvensional, investasi reksa dana syariah dilakukan melalui manajer investasi. Tapi bukan lantas perusahaan manajer investasi itu juga harus punya embel-embel syariah juga. Kalau kita berniat menanam dana di investasi reksa dana syariah, tinggal bilang ke manajer investasinya. “Pak/Bu, saya mau dana investasi saya dikelola secara syariah saja.” Gampang kok. [Baca: 6 Cara Memilih Manajer Investasi buat yang Mau Terjun ke Reksa Dana] Risiko dan Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah Sama seperti investasi reksa dana konvensional, dengan hanya Rp 100 ribu kita bisa mendapat status investor reksa dana syariah. Tapi gak semua reksa dana syariah bisa dibeli dengan duit segitu. [Baca: 8 Tempat Beli Reksa Dana 100 Ribu Rupiah yang Bisa Jadi Investasi Pertama] Itulah salah satu keuntungan reksa dana syariah. Gak butuh duit sekoper buat jadi investor kalau terjun ke reksa dana. Keuntungan lain reksa dana syariah lainnya yaitu lebih aman dan stabil. Sebab suatu perusahaan yang bisa dibiayai lewat reksa dana ini rasio utang dan modalnya paling tidak 45 persen : 55 persen. Artinya, perusahaan itu secara umum memiliki struktur modal yang sehat, sehingga jauh dari ancaman bangkrut. Mekanisme perhitungan imbal hasil investasi reksa dana syariah juga sama dengan reksa dana konvensional. Jadi memang gak begitu banyak perbedaan antara reksa dana syariah dan konvensional. perhitungan imbal hasil reksa dana syariah Reksa dana syariah juga ada risikonya. Kurang-lebih sama dengan reksa dana konvensional. Risikonya pun mirip-mirip, yaitu: Penurunan nilai aktiva bersih Keterlambatan pencairan jika terjadi pencairan dana hasil investasi secara bersa-sama dalam jumlah yang besar Terkena dampak perubahan konisi sosial-ekonomi-politik negara Manajer investasi melakukan wanprestasi Pembubaran reksa dana Yang menarik dari reksa dana syariah adalah jenis investasi ini tidak dikhususkan untuk umat Islam. Masyarakat umum bebas menarik manfaatnya karena prinsip syariah di sini digunakan sebagai sistem, bukan keyakinan. Karena itu, apa pun latar belakang kita, jika memang berniat terjun ke investasi reksa dana syariah, lakukan saja. Yang penting, kita harus tahu dulu apa tujuan investasi kita

Kebijakan Pengembangan Lembaga Keuangan Non Bank




A. Pengertian
Lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kedalam masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lenbaga keuangan non bank mulai banyak didirikan tahun 1972. Tujuannya untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan, terutama pengusaha golongan ekonomi lemah. Untuk tujuan tersebut LKNB diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga untuk kemudian menyalurkan kepada perusahaan dan melakukan kegiatan sebagai perantara dalam penerbitan surat-surat berharga serta menjamin terjualnya surat berharga tersebut.
B. Bentuk-bentuk Lembaga Keuangan Non Bank
Adapun jenis-jenis atau bentuk-bentuk lembaga keuangan lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
1. Lembaga pembiayaan pembangunan (development finance corporation).
2. Lembaga perantaraan penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (investment finance corporation).
3. Lembaga keuangan lainnya yang akan diatur kemudian. Hingga kini terdapat 2 LKNB jenis lainnya, yaitu PT papan sejahtera dan PT sarana bersama pembiayaan Indonesia.
Dalam lembaga keuangan non bank ada beberapa macam usaha yang dapat dilakukan oleh masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lembaga keuangan jenis pembiayaan pembangunan dengan usaha utamanya memberikan kredit jangka menengah (1 s/d 5 th) dan jangka panjang (lebih dari 5 th).
2. Lembaga keuangan jenis pembiayaan investasi/lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga. Lembaga keuangan ini tidak diperkenankan member kredit.
Usaha tambahan bagi lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, antara lain:
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2. Sebagai perantara dalam menetapkan peserta baik dalam maupun luar negeri.
3. Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan, seperti:
a. Bertindak sangat makelar, komisioner dan pedagang efek dalam pasar uang dan modal.
b. Menegeluarkan surat-surat jaminan.
Lembaga keuangan tersebut melakkan kegiatan di pasar uang dan pasar modal. Selain usaha yang diperoleh tersebut, ada juga jenis usaha yang tidak boleh dilakukan oleh lembaga keuangan. Jenis usaha yang tidak diperkenankan tersebut adalah:
1) Menerima simpanan, baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan.
2) Dana yang dihimpun di Indonesia tidak diperkenankan untuk di investasikan di luar negeri.
C. Asuransi Syari’ah
Asuransi menurut kitab undang-undang hokum perniagaan ayat 246 adalah sebagai berikut “ asuransi atau pertanggungan adalah persetujuan antara dua pihak yaitu pihak penanggung akan mengganti kerugian kepada tertanggung bila terjadi suatu peristiwa tertentu, sebaliknya pihak tertanggung akan membayar suatu jumlah yang dinamakan premi, kepada pihak penanggung.”
Sedangkan menurut pasal 1 butir 1 UUD No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dngan menerima uang premiasuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Oleh karena jumlah pertanggungan makin lama makin besar yang berarti pula beban yang harus penanggung bertambah besar, maka timbullah apa yang dinamakan “re-asuransi”. Re-asuransi adalah pengalihan sebagian dari resiko kepada penanggung lain yang dilakukan oleh penanggung pertama karena resiko yang dirasakan terlalu besar.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 2 Thn 1992 tentang usaha perasuransian tersebut mengandung makna sebagai berikut:
1. Usaha perasuransian merupakan usaha jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui premiasuransi dengan memberikan pelindung kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Bila sesuatu yang tidak pasti terjadi sehingga merugikan pemakai jasa asuransi, maka perusahaan asuransi akan membayar klaim asuransi pemakai jasa asuransi.
2. Usaha penunjang asuransi merupakan usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan usaha lain sebagai pendukung kegiatan usaha jasa perusahaan asuransi dalam kegiatan perasuransian.
Dari ketentuan pasal 246 KUHD tersebut dapat diketahui bahwa tujuan dari asuransi adalah untuk mengurangi atau mencegah risiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang-barang yang dipertanggungkan dari suatu kejadian yang tidak pasti dengan perkataan lain pada prinsipnya masyarakat menjadi nasabah asuransi. Dari ketentuan di atas juga menunjukkan bahwa tujuan dari asuransi atau pertanggungan adalah:
1. Penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
2. Tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3. Untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Memperhatikan hal di atas, dapat kita simpulkan bahwa asuransi mempunyai unsure-unsur sebagai berikut:
1. Adanya pihak tertanggung
2. Adanya pihak penanggung
3. Adanya perjanjian asuransi
4. Adanya pembayaran resmi
5. Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diderita oleh tertanggung
6. Adanya peristiwa yang tidak pasti terjadi.
Berkaitan dengan unsure di atas, bahwa dalam asuransi terkandung beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan para pihak dari tahap pembuatan janji asuransi sampai dengan pemberian ganti rugi yaitu:
1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan atau dipertanggungkan
2. Prinsip keterbukaan, dalam prinsip ini terkandung arti bahwa penutupan asuransi baru sah apabila didasari I’tikad baik.
3. Prinsip endemnity, yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung.
4. Prinsip subrogasi untuk kepentingan penanggung.
D. Pegadaian Syari’ah
1. Pengertian
Pegadaian syariah adalah menahan salah satu harta milik sebagai jaminan atas peminjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Adapun menurut pasal 1150 KUH perdata, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barak bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh sseorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kecuali biaya piutang untuk dilelang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkannya untuk menyelamatkannya seelah barang tersebut digadaikan, biaya yang harus didahulukan.
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang khusus memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yang telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1901. Adapun rukun gadai atau ar-rahn adalah sebagai berikut:
a. Orang yang menggadaikan
b. Orang yang menerima gadai
c. Barang yang digadaikan
d. Hutang
e. Sghigat, ijab dan qabul.
2. Landasan Syariah
Al-Qur’an surah Al-Baqarah 283
         • …….
“jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang.”
a. Al-Hadist
عن عا ئشة ر ضى الله عنها ان النبي ص م اشمري طعا ما من يهو دي الي اجل ورهنه درعا من حد يد
Artinya: “Aisyah r.a berkata: bahwa Rasul SAW membeli makanan dari seseorang yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.”
Ada dua jenis munculnya ar-rahn:
1) Rahn (jaminan) yang muncul dari transaksi kredit nasabah kepada bank, kemudian bank meminya jaminan.
2) Rahn (gadai) yang terjai pada lembaga keuangan non bank (pegadaian) maupun bank dengan memeberikan barang tidak bergerak (emas) untuk mendapatkan pinjaman.
3. Manfaat Ar-Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah sebagai berikut:
a. Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b. Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu asset atau barang yang dipegang oleh bank.
c. Jika ar-rahn diterapkan dalam mekanisme pagadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, tertutama di daerah-daerah.
4. Resiko Ar-Rahn
Adapun resiko yang mungkin terdapat pada ar-rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah:
a. Resiko tak terbayarnya hutang nasabah.
b. Resiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.
E. Koperasi
1. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
2. Prinsip-prinsip sukarela
a. Sukarela dan terbuka
b. Kontrol anggota demokratis
c. Partisipasi ekonomi anggota
d. Otonomi dan independen
e. Pendidikan pelatihan dan komunikasi
f. Kerjasama antar koperasi
3. Keuntungan Koperasi
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Keuntungan koperasi adalah:
a. Biaya bunga dibebankan kepada peminjam
b. Biaya administrasi setiap kali transaksi
c. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi
F. Pasar Modal
1. Pengertian
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
2. Instrument pasar modal
a. Saham adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas.
b. Obligasi adalah bukti yang dijamin oleh penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
G. Pasar Uang
1. Pengertian
Pasar uang merupakan pasar dimana surat-surat berharga jangka pendek diperdagangkan.
2. Fungsi pasar uang
a. Fungsi pengumpulan kekayaan
b. Pengalokasian kekayaan
c. Penyaluran kebijakan
d. Sumber Informasi
3. Instrument pasar uang
Instrument yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia saat ini antara lain:
a. Sertifikat bank Indonesia
b. Surat berharga pasar uang
c. Sertifikat deposito
d. Commerecial paper
e. Call money
f. Repurchase agreement
g. Banker’s acceptence
KEPUSTAKAAN
Thomas, Suyatno Dkk, Kelembagaan Perbankan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 1999
Chapra, Umer, Sistem Moneter Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2000
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2007
Syafi’I,Muhammad Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Teori, Jakarta: Tazdkia
candekia, 2001
Edwin, Mustafa nasution Dkk, Pengenalan Eklusif Ekonomi Islam, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2006
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 1998

Ekonomi Islam

More »

Artikel

More »