Alhamdulillah kabar baik
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pengujian Undang-Undang Perkoperasian (UU Koperasi) yang dimohonkan Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, serta delapan Pemohon lainnya, Rabu (28/5). Sebab, sebelumnya Mahkamah telah memutus bahwa seluruh isi UU Koperasi bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013 yang juga dibacakan di hari yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Para Pemohon telah kehilangan objek sehingga tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para Pemohon menganggap frasa “badan hukum” dalam Pasal 1 Angka 1 UU Koperasi telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam kenyataannya banyak koperasi yang tidak berbadan hukum namun menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar, tetap tidak dianggap sebagai suatu organisasi bernama koperasi. Padahal, lanjut Edi, dari aspek historisnya koperasi adalah kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Dengan begitu, aturan mengenai koperasi harus berbadan hukum bertentangan dengan prinsip kemandirian sebagai visi koperasi.
Terlebih, para Pemohon meyakini bahwa secara internasional koperasi dimaknai sebagai kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Karena aturan tersebut, para Pemohon juga mengungkapkan banyak koperasi yang gulung tikar. Pasal 1 Angka 1 UU Perkoperasian yang diujikan Para Pemohon berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1
sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9939#.U4aY8UCftRU
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pengujian Undang-Undang Perkoperasian (UU Koperasi) yang dimohonkan Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, serta delapan Pemohon lainnya, Rabu (28/5). Sebab, sebelumnya Mahkamah telah memutus bahwa seluruh isi UU Koperasi bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013 yang juga dibacakan di hari yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Para Pemohon telah kehilangan objek sehingga tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para Pemohon menganggap frasa “badan hukum” dalam Pasal 1 Angka 1 UU Koperasi telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam kenyataannya banyak koperasi yang tidak berbadan hukum namun menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar, tetap tidak dianggap sebagai suatu organisasi bernama koperasi. Padahal, lanjut Edi, dari aspek historisnya koperasi adalah kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Dengan begitu, aturan mengenai koperasi harus berbadan hukum bertentangan dengan prinsip kemandirian sebagai visi koperasi.
Terlebih, para Pemohon meyakini bahwa secara internasional koperasi dimaknai sebagai kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Karena aturan tersebut, para Pemohon juga mengungkapkan banyak koperasi yang gulung tikar. Pasal 1 Angka 1 UU Perkoperasian yang diujikan Para Pemohon berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1
- 1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi
sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9939#.U4aY8UCftRU


EmoticonEmoticon