Kebijakan Fiskal dan Peningkatan Peran Ekonomi UMKM


Oleh M. Z. Abidin, pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI*
Awal September 2015, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong perekonomian nasional. Salah satu poin kebijakan tersebut ditujukan bagi pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memberikan fasilitas subsidi bunga dalam pembiayaan ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fasilitas tersebut memungkinkan UMKM memperoleh kredit berbunga rendah, dari 22-23 persen menjadi 12 persen.
Pemerintah bertekad meningkatkan kemandirian ekonomi, dan daya saing di pasar internasional. Pemberian fasilitas melalui program KUR dan LPEI meningkatkan kemampuan permodalan UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, Rencana Kerja Pemerintah tahun 2016 mencantumkan upaya peningkatan daya saing UMKM termasuk dalam sasaran pembangunan dimensi pemerataan antarkelompok pendapatan.
Kriteria UMKM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
Pelaku Usaha
Kekayaan Bersih (Rupiah)1
Hasil Penjualan Tahunan (Rupiah)
Usaha Mikro
Sampai dengan 50.000.000
Sampai dengan 300.000.000
Usaha Kecil
50.000.000-500.000.000
300.000.000-2.500.000.000
Usaha Menengah
500.000.000-10.000.000.000
2.500.000.000-50.000.000.000
Keterangan: 1) Hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
UMKM merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasonal. Hal ini tercermin dari besarnya penyerapan tenaga kerja oleh sektor UMKM. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012 menyebutkan jumlah tenaga kerja di sektor UMKM sebesar 107,6 juta pekerja atau sekitar 97 persen dari jumlah pekerja di Indonesia. Sebagian besar tenaga kerja berada pada usaha Mikro yang mencapai 90 persen. Adapun persentase tenaga kerja pada usaha Kecil dan Menengah masing-masing mencapai 4 persen dan 3 persen.
Program KUR UMKM
Saat ini, Indonesia dihadapkan pada keterbukaan ekonomi dunia. Hal ini membuka peluang akses pasar dan peningkatan pendapatan (devisa). Situasi ini berdampak kepada pelaku ekonomi domestik, termasuk sektor UMKM. Sektor UMKM didorong terhubung dengan rantai nilai global (Global Value Chain/GVC) dan meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, peningkatan keterlibatan UMKM dalam GVC masih dihadapkan pada kendala permodalan dan pemasaran.
Guna mengatasi permasalahan permodalan UMKM, pemerintah memberikan dukungan fasilitas pembiayaan yang berasal dari perbankan. Dukungan pemberdayaan UMKM dilaksanakan melalui alokasi anggaran pemberian jaminan kredit dalam Program KUR. Data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sejak November 2007 sampai dengan November 2014, jumlah KUR yang berhasil disalurkan mencapai Rp159,2 triliun kepada 12.145.201 debitur.
Perkembangan pemanfaatan fasilitas KUR bagi UMKM melalui Bank Umum menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2012, total kredit melalui skema Kredit dengan Penjaminan Tertentu mencapai Rp39,7 triliun, meningkat menjadi Rp48,3 triliun pada tahun 2014. Penyaluran KUR bagi usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tahun 2012 masing-masing sebesar 43 persen, 51 persen, dan 6 persen. Pada tahun 2014, program KUR dimanfaatkan
oleh sektor usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, masing-masing sebesar 56 persen, 40 persen, dan 4 persen.
Program KUR berhasil meningkatkan akses UMKM terhadap fasilitas pembiayaan perbankan. Data Bank Indonesia yang dirilis BPS menunjukkan perkembangan kredit UMKM pada Bank Umum mengalami peningkatan. Pada tahun 2012, kredit sektor UMKM sebesar Rp526,3 triliun, meningkat menjadi Rp671,7 triliun pada tahun 2014. Penggunaan kredit bank tersebut sebagian besar, 73 persen, digunakan untuk tambahan modal kerja, sementara sisanya digunakan untuk kegiatan investasi.
Tahun 2015, pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp30 triliun. Nota Keuangan dalam APBN 2015 menyebutkan alokasi anggaran program KUR bertujuan mendorong kontribusi sektor UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kontribusi dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan ekspor nonmigas, dan pertumbuhan investasi. Selanjutnya, kebijakan fiskal melalui pemberian subsidi bunga kredit program kepada UMKM ditujukan untuk meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan UMKM.
Sektor UMKM menjadi salah satu pilar perekonomian nasional dan berperan sebagai penopang perekonomian nasional. Program KUR berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas usaha dan penyerapan tenaga kerja. Data BPS tahun 2006 menyebutkan jumlah tenaga kerja UMKM tercatat sebesar 87,9 juta orang. Pada tahun 2012, jumlah tersebut meningkat sebesar 22,5 persen atau sebanyak 107,7 juta orang. Oleh karena itu, paket kebijakan pemerintah sangat relevan ditujukan untuk pemberdayaan sektor UMKM.
Fasilitas Pembiayaan Ekspor dan Dana Bergulir UMKM
Data BPS tahun 2012 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 56,5 juta unit atau tumbuh 15,3 persen dari tahun 2006 yang sebanyak 49 juta unit. Kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB tahun 2012 meningkat 46 persen atau menjadi sebesar Rp1.505 triliun dibandingkan Rp1.032 triliun pada tahun 2006.
Sejak tahun 2009, setelah pemerintah membentuk LPEI, pembiayaan diberikan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah kepada korporasi dan UKM. Data BPS menunjukkan nilai ekspor UMKM tahun 2012 tercatat tumbuh 28,2 persen sebesar Rp208 triliun dari tahun 2009 yang sebesar Rp162,2 triliun. Selanjutnya pada tahun 2015, pemerintah mengalokasikan dana sebagai tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada LPEI sebesar Rp1 triliun. Nota Keuangan APBN 2015 menyebutkan salah satu tujuan PMN kepada LPEI adalah untuk meningkatkan kapasitas LPEI dalam memberikan pembiayaan berorientasi ekspor kepada sektor UKM.
Selain melalui program KUR dan LPEI, dukungan Pemerintah terhadap sektor UMKM tercermin dalam alokasi APBN 2015 melalui alokasi dana bergulir. Kebijakan dana bergulir tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2008 untuk penguatan modal bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (KUMKM). Nota Keuangan APBN 2015 menyebutkan dana bergulir telah direalisasikan sebesar Rp4.567,7 miliar kepada 570.350 KUMKM serta menyerap kurang lebih 1.140.700 tenaga kerja.
*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mencerminkan pendapat institusi dimana penulis bekerja
1)http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/adoku/2013/kajian/pprf/Laporan_Tim_Kajian_Kebijakan_Antisipasi_Kris is_Tahun_2012_Melalui_KUR.pdf


EmoticonEmoticon