Oleh M. Z. Abidin, pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI*
Awal September 2015, pemerintah menerbitkan paket
kebijakan ekonomi untuk mendorong perekonomian nasional. Salah satu poin
kebijakan tersebut ditujukan bagi pemberdayaan sektor Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memberikan fasilitas subsidi
bunga dalam pembiayaan ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI) dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fasilitas
tersebut memungkinkan UMKM memperoleh kredit berbunga rendah, dari 22-23
persen menjadi 12 persen.
Pemerintah bertekad meningkatkan kemandirian
ekonomi, dan daya saing di pasar internasional. Pemberian fasilitas
melalui program KUR dan LPEI meningkatkan kemampuan permodalan UMKM.
Sejalan dengan hal tersebut, Rencana Kerja Pemerintah tahun 2016
mencantumkan upaya peningkatan daya saing UMKM termasuk dalam sasaran
pembangunan dimensi pemerataan antarkelompok pendapatan.
Kriteria UMKM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
Pelaku Usaha
|
Kekayaan Bersih (Rupiah)1
|
Hasil Penjualan Tahunan (Rupiah)
|
Usaha Mikro
|
Sampai dengan 50.000.000
|
Sampai dengan 300.000.000
|
Usaha Kecil
|
50.000.000-500.000.000
|
300.000.000-2.500.000.000
|
Usaha Menengah
|
500.000.000-10.000.000.000
|
2.500.000.000-50.000.000.000
|
Keterangan: 1) Hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
UMKM merupakan salah satu sektor strategis dalam
perekonomian nasonal. Hal ini tercermin dari besarnya penyerapan tenaga
kerja oleh sektor UMKM. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012
menyebutkan jumlah tenaga kerja di sektor UMKM sebesar 107,6 juta
pekerja atau sekitar 97 persen dari jumlah pekerja di Indonesia.
Sebagian besar tenaga kerja berada pada usaha Mikro yang mencapai 90
persen. Adapun persentase tenaga kerja pada usaha Kecil dan Menengah
masing-masing mencapai 4 persen dan 3 persen.
Program KUR UMKM
Saat ini, Indonesia dihadapkan pada keterbukaan
ekonomi dunia. Hal ini membuka peluang akses pasar dan peningkatan
pendapatan (devisa). Situasi ini berdampak kepada pelaku ekonomi
domestik, termasuk sektor UMKM. Sektor UMKM didorong terhubung dengan
rantai nilai global (Global Value Chain/GVC) dan meningkatkan kontribusi
bagi pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, peningkatan keterlibatan UMKM
dalam GVC masih dihadapkan pada kendala permodalan dan pemasaran.
Guna mengatasi permasalahan permodalan UMKM,
pemerintah memberikan dukungan fasilitas pembiayaan yang berasal dari
perbankan. Dukungan pemberdayaan UMKM dilaksanakan melalui alokasi
anggaran pemberian jaminan kredit dalam Program KUR. Data Kementerian
Keuangan menyebutkan bahwa sejak November 2007 sampai dengan November
2014, jumlah KUR yang berhasil disalurkan mencapai Rp159,2 triliun
kepada 12.145.201 debitur.
Perkembangan pemanfaatan fasilitas KUR bagi UMKM
melalui Bank Umum menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2012, total kredit
melalui skema Kredit dengan Penjaminan Tertentu mencapai Rp39,7
triliun, meningkat menjadi Rp48,3 triliun pada tahun 2014. Penyaluran
KUR bagi usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tahun 2012 masing-masing
sebesar 43 persen, 51 persen, dan 6 persen. Pada tahun 2014, program KUR
dimanfaatkan
oleh sektor usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, masing-masing sebesar 56 persen, 40 persen, dan 4 persen.
Program KUR berhasil meningkatkan akses UMKM
terhadap fasilitas pembiayaan perbankan. Data Bank Indonesia yang
dirilis BPS menunjukkan perkembangan kredit UMKM pada Bank Umum
mengalami peningkatan. Pada tahun 2012, kredit sektor UMKM sebesar
Rp526,3 triliun, meningkat menjadi Rp671,7 triliun pada tahun 2014.
Penggunaan kredit bank tersebut sebagian besar, 73 persen, digunakan
untuk tambahan modal kerja, sementara sisanya digunakan untuk kegiatan
investasi.
Tahun 2015, pemerintah menargetkan penyaluran KUR
sebesar Rp30 triliun. Nota Keuangan dalam APBN 2015 menyebutkan alokasi
anggaran program KUR bertujuan mendorong kontribusi sektor UMKM terhadap
penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kontribusi dalam pembentukan
Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan ekspor nonmigas, dan
pertumbuhan investasi. Selanjutnya, kebijakan fiskal melalui pemberian
subsidi bunga kredit program kepada UMKM ditujukan untuk meningkatkan
daya saing produksi dan akses permodalan UMKM.
Sektor UMKM menjadi salah satu pilar perekonomian
nasional dan berperan sebagai penopang perekonomian nasional. Program
KUR berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas usaha dan penyerapan
tenaga kerja. Data BPS tahun 2006 menyebutkan jumlah tenaga kerja UMKM
tercatat sebesar 87,9 juta orang. Pada tahun 2012, jumlah tersebut
meningkat sebesar 22,5 persen atau sebanyak 107,7 juta orang. Oleh
karena itu, paket kebijakan pemerintah sangat relevan ditujukan untuk
pemberdayaan sektor UMKM.
Fasilitas Pembiayaan Ekspor dan Dana Bergulir UMKM
Data BPS tahun 2012 menyebutkan jumlah UMKM
sebanyak 56,5 juta unit atau tumbuh 15,3 persen dari tahun 2006 yang
sebanyak 49 juta unit. Kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB tahun 2012
meningkat 46 persen atau menjadi sebesar Rp1.505 triliun dibandingkan
Rp1.032 triliun pada tahun 2006.
Sejak tahun 2009, setelah pemerintah membentuk
LPEI, pembiayaan diberikan baik secara konvensional maupun berdasarkan
prinsip syariah kepada korporasi dan UKM. Data BPS menunjukkan nilai
ekspor UMKM tahun 2012 tercatat tumbuh 28,2 persen sebesar Rp208 triliun
dari tahun 2009 yang sebesar Rp162,2 triliun. Selanjutnya pada tahun
2015, pemerintah mengalokasikan dana sebagai tambahan Penyertaan Modal
Negara (PMN) kepada LPEI sebesar Rp1 triliun. Nota Keuangan APBN 2015
menyebutkan salah satu tujuan PMN kepada LPEI adalah untuk meningkatkan
kapasitas LPEI dalam memberikan pembiayaan berorientasi ekspor kepada
sektor UKM.
Selain melalui program KUR dan LPEI, dukungan
Pemerintah terhadap sektor UMKM tercermin dalam alokasi APBN 2015
melalui alokasi dana bergulir. Kebijakan dana bergulir tersebut telah
dilaksanakan sejak tahun 2008 untuk penguatan modal bagi Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil, Dan Menengah (KUMKM). Nota Keuangan APBN 2015 menyebutkan
dana bergulir telah direalisasikan sebesar Rp4.567,7 miliar kepada
570.350 KUMKM serta menyerap kurang lebih 1.140.700 tenaga kerja.
*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mencerminkan pendapat institusi dimana penulis bekerja
1)http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/adoku/2013/kajian/pprf/Laporan_Tim_Kajian_Kebijakan_Antisipasi_Kris
is_Tahun_2012_Melalui_KUR.pdf

EmoticonEmoticon