Pengembangan Usaha
dalam bidang pertanian dan peternakan berbasis akad syariah belum
berkembang pesat. Terkhusus untuk petani yang memiliki lahan terbatas
dan termasuk kategori kurang mampu. Disisi lain pemberian Kredit Usaha
Rakyat untuk petani masih menggunakan suku bunga tinggi yakni 22%.
Sistem yang diberlakukan adalah pengembalian setiap bulan pokok pinjaman
dan suku bunga.
Beberapa kendala utama dalam pembiayaan bidang pertanian adalah
karakteristik jenis tanaman dan juga ternak yang dikembangkan. Setiap
tanaman memiliki siklus panen yang berbeda. Pertanian padi organik
memiliki siklus usaha dari rentang 100 hari sampai 180 hari. Sedangkan
untuk pertanian cabe membutuhkan waktu menunggu hingga panen pertama 100
hari.
Disisi lain, usaha bidang pertanian tidak memiliki harga standar
minimum. Harga diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang mudah
melonjak naik dan terjun bebas turun. Bila mendapatkan harga bagus, maka
petani akan menikmati kekayaan melimpah. Bila harga turun bebas maka
petani mengalami kerugian yang tersangat perih. Resiko ini menjadikan
sistem pembiayaan KUR dengan bunga tinggi dan cicilan tetap bukan
jawaban bijaksana untukpengembangan usaha pertanian.
Maka persoalan melambungnya harga bawang merah, putih, jengkol, keledai
dan berbagai komoditi lainnya. Adalah efek sistematis dari kebijakan
Pemerintah terkhusu Mentri Pertanian, Perdagangan dan Ekonomi yang lebih
berpihak kepada perusahaan importir. Perusahaan yang dibackup oleh
sistem perbankan dan juga para pengambil kebijakan di Gedung DPR-RI.
Kasus demi kasus telah lahir kepermukaan seperti kasus Impor Sapi yang
menyeret petinggi partai keadilan sejahtera.
Plasma Syariah
Pengembangan skim Plasma Syariah adalah pengembangan sistem kerjasama
dari agro industri, perbankan syariah, masyarakat petani dan peternak
dan lembaga amil zakat dan wakaf. Prinsip utama ini adalah menjadikan
persoalan rumit dan sistematis dikerjakan secara utuh dan total dan
tidak parsial dan setengah-setengah.
Lembaga Amil Zakat dan Wakaf membantu dalam bentuk asset tanah waqaf
untuk pertanian dan peternakan terpadu. Hal ini memberikan masyarakat
lahan yang cukup secara ekonomi. Akad perjanjian dapat menggunakan qardh
(pinjaman kebajikan) berupa lahan yang dapat dikelola selama hitungan
tahun. Hal ini pernah dilaksanakan oleh Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.
Pengusaha yang menjadi penampung hasil pertanian dan peternakan
masyarakat. Hal ini bisa menggunakan aqad perjanjian salam. Dimana
pengusaha meminta spesifikasi yang dibutuhkan dari usaha pertanian dan
peternakan masyarakat dengan kontrak tertulis. Hal ini bisa juga berasal
dari Koperasi Usaha Tani yang dikelola secara profesional dan
akuntabel.
Sedangkan untuk pihak perbankan bisa mengeluarkan akad syariah berubah
musyarakah dengan pihak pengusaha atau menggunakan aqad mudharabah (bagi
hasil) dengan menggunakan profit sharing (berbagi keuntungan) atau
reveneu net sharing (berbagi pendapatan bersih). Hal ini sangat membantu
pihak perusahaan atau koperasi tidak menekan harga komoditi yang
dihasilkan oleh masyarakat petani dan peternak.
Sedangkan untuk Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi pembimbing
masyarakat untuk mendapatkan keterampilan tambahan dan juga pelatihan
peningkatan pengetahuan tentang pertanian dan peternakan terpadu. Hal
ini sudah menjadi tanggungjawab dari Dinas baik dari Pusat hingga
Kecamatan.
Sebagai contoh pada komoditas Padi Organic penerapan Skim Plasma
Syariah. Pihak Pengusaha melakukan perjanjian kontrak pembelian padi
organic dengan petani dalam durasi 3 tahun. Memberikan standar yang
mesti dipenuhi oleh petani. Kemudian dari pihak Lembaga Amil Zakat dan
Wakaf membantu dalam bentuk pengadaan lahan atau peralatan pertanian dan
ternak untuk mengembangkan masyarakat yang nanti menjadi pembayar
zakat.
Sedangkan dari pihak Dinas Pertanian dan Peternakan adalah mengajarkan
masyarakat mengolah sawah dengan standar organik. Apakah dengan cara
mendatangkan para pelaku pertanian organik dari berbagai daerah. Atau
melakukan studi banding kebeberapa daerah yang telah menjadikan
komoditas padi organik sebagai andalan.
Sedangkan dari Pihak perbankan menyediakan dana bagi pengusaha untuk
dapat membeli hasil padi organik masyarakat oleh pengusaha atau
koperasi. Dimana Perbankan menggunakan adad mudharabah dan musyarakah.
Hal ini membuat pengusaha tidak menekan harga pembelian murah dari
petani padi organik.
Tantangan Plasma Syariah
Pertama, Cara pandang yang masih individualis yang berasal dari kualitas
sumber daya manusia. Kecendrungan kemampuan rendah untuk dapat
menjalankan usaha secara terpadu dengan metode yang terbaru. Kemudian
dari kualitas ini menjadi permasalahan lanjutan.
Kedua, Cara kerja yang masih belum berubah dari masyarakat. Hal ini
membutuhkan peningkatan keterampilan dari Dinas Pertanian dan
Peternakan.
Ketiga, Kecuriaan dan ketakutan untuk bekerjasama. Banyak masyarakat
petani mengalami trauma sosial atas berbagai kerjasama sebelumnya.
Dimana masyarakat hanya dijadikan korban dari berbagai program baik oleh
Dinas maupun pemerintah.
Keempat. Belum adanya skim pembiayaan yang tersedia dari pihak perbankan
sesuai dengan siklus pertanian dan peternakan. Perbankan syariah masih
senang menggunakan akad murabaha (jual beli cicilan) dan ijarah (sewa)
atas bisnis properti. Hal ini menjadikan perbankan syariah tidak layak
dihadapan pengusaha pertanian dan juga masyarakat.
Bila masih berfikir dan bertindak atas individualis lembaga dan
kebijakan dari pihak Pemerintah. Maka kita sebagai rakyat Indonesia akan
terus menjadi bulan bulanan dari sistem yang telah kusut. Pepetah
minang memberikan metafor "Bak Kusuik Sarang Tampuo, Api
Panyalasaiannyo". Bagi konsumen akan menguras saku lebih dalam membeli
harga komoditi holtikultura yang bergantian mahal. Disisi petani terus
akan terkurung sistematis dalam kemiskinan.
Sedangkan kekayaan itu tetap beredar di perselingkuhan Pengusaha,
Perbankan dan Pengambil kebijakan. Sedangkan masyarakat menjadi korban
yang amat disegaja dikorban untuk dapat mudah diperbodohi untuk masa
yang panjang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sangpemenangpembelajar/alternatif-pembiayaan-syariah-bagi-usaha-pertanian-dan-peternakan_553001256ea8348b038b45e1
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sangpemenangpembelajar/alternatif-pembiayaan-syariah-bagi-usaha-pertanian-dan-peternakan_553001256ea8348b038b45e1
Pengembangan Usaha
dalam bidang pertanian dan peternakan berbasis akad syariah belum
berkembang pesat. Terkhusus untuk petani yang memiliki lahan terbatas
dan termasuk kategori kurang mampu. Disisi lain pemberian Kredit Usaha
Rakyat untuk petani masih menggunakan suku bunga tinggi yakni 22%.
Sistem yang diberlakukan adalah pengembalian setiap bulan pokok pinjaman
dan suku bunga.
Beberapa kendala utama dalam pembiayaan bidang pertanian adalah
karakteristik jenis tanaman dan juga ternak yang dikembangkan. Setiap
tanaman memiliki siklus panen yang berbeda. Pertanian padi organik
memiliki siklus usaha dari rentang 100 hari sampai 180 hari. Sedangkan
untuk pertanian cabe membutuhkan waktu menunggu hingga panen pertama 100
hari.
Disisi lain, usaha bidang pertanian tidak memiliki harga standar
minimum. Harga diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang mudah
melonjak naik dan terjun bebas turun. Bila mendapatkan harga bagus, maka
petani akan menikmati kekayaan melimpah. Bila harga turun bebas maka
petani mengalami kerugian yang tersangat perih. Resiko ini menjadikan
sistem pembiayaan KUR dengan bunga tinggi dan cicilan tetap bukan
jawaban bijaksana untukpengembangan usaha pertanian.
Maka persoalan melambungnya harga bawang merah, putih, jengkol, keledai
dan berbagai komoditi lainnya. Adalah efek sistematis dari kebijakan
Pemerintah terkhusu Mentri Pertanian, Perdagangan dan Ekonomi yang lebih
berpihak kepada perusahaan importir. Perusahaan yang dibackup oleh
sistem perbankan dan juga para pengambil kebijakan di Gedung DPR-RI.
Kasus demi kasus telah lahir kepermukaan seperti kasus Impor Sapi yang
menyeret petinggi partai keadilan sejahtera.
Plasma Syariah
Pengembangan skim Plasma Syariah adalah pengembangan sistem kerjasama
dari agro industri, perbankan syariah, masyarakat petani dan peternak
dan lembaga amil zakat dan wakaf. Prinsip utama ini adalah menjadikan
persoalan rumit dan sistematis dikerjakan secara utuh dan total dan
tidak parsial dan setengah-setengah.
Lembaga Amil Zakat dan Wakaf membantu dalam bentuk asset tanah waqaf
untuk pertanian dan peternakan terpadu. Hal ini memberikan masyarakat
lahan yang cukup secara ekonomi. Akad perjanjian dapat menggunakan qardh
(pinjaman kebajikan) berupa lahan yang dapat dikelola selama hitungan
tahun. Hal ini pernah dilaksanakan oleh Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.
Pengusaha yang menjadi penampung hasil pertanian dan peternakan
masyarakat. Hal ini bisa menggunakan aqad perjanjian salam. Dimana
pengusaha meminta spesifikasi yang dibutuhkan dari usaha pertanian dan
peternakan masyarakat dengan kontrak tertulis. Hal ini bisa juga berasal
dari Koperasi Usaha Tani yang dikelola secara profesional dan
akuntabel.
Sedangkan untuk pihak perbankan bisa mengeluarkan akad syariah berubah
musyarakah dengan pihak pengusaha atau menggunakan aqad mudharabah (bagi
hasil) dengan menggunakan profit sharing (berbagi keuntungan) atau
reveneu net sharing (berbagi pendapatan bersih). Hal ini sangat membantu
pihak perusahaan atau koperasi tidak menekan harga komoditi yang
dihasilkan oleh masyarakat petani dan peternak.
Sedangkan untuk Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi pembimbing
masyarakat untuk mendapatkan keterampilan tambahan dan juga pelatihan
peningkatan pengetahuan tentang pertanian dan peternakan terpadu. Hal
ini sudah menjadi tanggungjawab dari Dinas baik dari Pusat hingga
Kecamatan.
Sebagai contoh pada komoditas Padi Organic penerapan Skim Plasma
Syariah. Pihak Pengusaha melakukan perjanjian kontrak pembelian padi
organic dengan petani dalam durasi 3 tahun. Memberikan standar yang
mesti dipenuhi oleh petani. Kemudian dari pihak Lembaga Amil Zakat dan
Wakaf membantu dalam bentuk pengadaan lahan atau peralatan pertanian dan
ternak untuk mengembangkan masyarakat yang nanti menjadi pembayar
zakat.
Sedangkan dari pihak Dinas Pertanian dan Peternakan adalah mengajarkan
masyarakat mengolah sawah dengan standar organik. Apakah dengan cara
mendatangkan para pelaku pertanian organik dari berbagai daerah. Atau
melakukan studi banding kebeberapa daerah yang telah menjadikan
komoditas padi organik sebagai andalan.
Sedangkan dari Pihak perbankan menyediakan dana bagi pengusaha untuk
dapat membeli hasil padi organik masyarakat oleh pengusaha atau
koperasi. Dimana Perbankan menggunakan adad mudharabah dan musyarakah.
Hal ini membuat pengusaha tidak menekan harga pembelian murah dari
petani padi organik.
Tantangan Plasma Syariah
Pertama, Cara pandang yang masih individualis yang berasal dari kualitas
sumber daya manusia. Kecendrungan kemampuan rendah untuk dapat
menjalankan usaha secara terpadu dengan metode yang terbaru. Kemudian
dari kualitas ini menjadi permasalahan lanjutan.
Kedua, Cara kerja yang masih belum berubah dari masyarakat. Hal ini
membutuhkan peningkatan keterampilan dari Dinas Pertanian dan
Peternakan.
Ketiga, Kecuriaan dan ketakutan untuk bekerjasama. Banyak masyarakat
petani mengalami trauma sosial atas berbagai kerjasama sebelumnya.
Dimana masyarakat hanya dijadikan korban dari berbagai program baik oleh
Dinas maupun pemerintah.
Keempat. Belum adanya skim pembiayaan yang tersedia dari pihak perbankan
sesuai dengan siklus pertanian dan peternakan. Perbankan syariah masih
senang menggunakan akad murabaha (jual beli cicilan) dan ijarah (sewa)
atas bisnis properti. Hal ini menjadikan perbankan syariah tidak layak
dihadapan pengusaha pertanian dan juga masyarakat.
Bila masih berfikir dan bertindak atas individualis lembaga dan
kebijakan dari pihak Pemerintah. Maka kita sebagai rakyat Indonesia akan
terus menjadi bulan bulanan dari sistem yang telah kusut. Pepetah
minang memberikan metafor "Bak Kusuik Sarang Tampuo, Api
Panyalasaiannyo". Bagi konsumen akan menguras saku lebih dalam membeli
harga komoditi holtikultura yang bergantian mahal. Disisi petani terus
akan terkurung sistematis dalam kemiskinan.
Sedangkan kekayaan itu tetap beredar di perselingkuhan Pengusaha,
Perbankan dan Pengambil kebijakan. Sedangkan masyarakat menjadi korban
yang amat disegaja dikorban untuk dapat mudah diperbodohi untuk masa
yang panjang.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sangpemenangpembelajar/alternatif-pembiayaan-syariah-bagi-usaha-pertanian-dan-peternakan_553001256ea8348b038b45e1
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/sangpemenangpembelajar/alternatif-pembiayaan-syariah-bagi-usaha-pertanian-dan-peternakan_553001256ea8348b038b45e1

EmoticonEmoticon