Sukabumi, 25/11/2017 08:47
Ekbisinews, Jakarta -- Indonesia dan Malaysia menggelar pertemuan
Annual Consultation Indonesia-Malaysia ke-12 yang berlangsung di Kucing,
Malaysia pada Rabu (22/11) lalu. Dalam pertemuan itu, kedua negara
sepakat untuk segera menyamakan standar produk halal mereka agar produk dari kedua pihak dapat diterima di pasar masing-masing.
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah akan mengawal agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), selaku otoritas penyelenggara jaminan produk halal, dapat segera melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk membahas penyamaan standar produk halal. "Kerja sama dalam hal produk dan logo halal ini diharapkan dapat mendorong pengembangan industri produk halal
di Indonesia, mengingat prospek perdagangannya yang sangat besar saat
ini," kata Mendag, lewat keterangan tertulis, Jumat (24/11).
Annual
Consultation Indonesia-Malaysia merupakan pertemuan bilateral tertinggi
antara kedua negara di tingkat kepala pemerintahan. Pertemuan tersebut
membahas sejumlah masalah yang kerap terjadi dalam hubungan kedua negara
seperti ekonomi dan perdagangan, pendidikan, pertahanan, persoalan keimigrasian, hingga kerja sama sosial dan budaya.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) pada Oktober lalu. Badan ini nantinya akan menggantikan peran
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama
Indonesia (LPPOM-MUI) dalam melakukan sertifikasi produk halal di Indonesia.
Berdasarkan
data gabungan pengusaha makanan dan minuman Indonesia (Gapmmi), produk
makanan dan minuman di dalam negeri yang telah berlogo halal jumlahnya
masih jauh dari angka 50 persen. Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman
mengatakan, baru segelintir perusahaan yang dengan sadar mengurus
sertifkat halal meski sebenarnya permintaan akan produk halal
di pasar global amat tinggi. "Saya beberapa kali ikut pameran di luar
negeri, banyak yang mencari produk berlabel halal," tuturnya.
Menurut Adhi, salah satu kendala yang menghambat sertifikasi produk halal adalah masih terbatasnya kapasitas lembaga sertifikasi produk halal
yang sebelumnya masih dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Selama
periode 2011-2015 saja, lembaga tersebut hanya mampu melakukan
sertifikasi halalpada 33 ribu produk. Artinya, hanya 6.700 produk per
tahun. Padahal, menurut catatan Gappmi, saat ini ada 1,6 juta industri
pangan skala kecil dan mikro serta 6.000 industri pangan skala menengah
dan besar yang ada di Indonesia.
EKBISI NEWS
Pasar
UKM & Industri rumah tangga
Indonesia dan Malaysia akan Samakan Standar Produk Halal
Latest
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


EmoticonEmoticon